Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Telisik Kongkalikong 14 Proyek Fiktif PT Waskita Karya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelisik kasus dugaan korupsi 14 proyek fiktif yang digarap PT Waskita Karya.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Telisik Kongkalikong 14 Proyek Fiktif PT Waskita Karya
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelisik kasus dugaan korupsi 14 proyek fiktif yang digarap PT Waskita Karya.

Penyidik KPK memeriksa seorang karyawan PT Waskita Karya bernama Sigit Purwanto, Rabu (9/10/2019).

Sigit diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman.

“Penyidik mendalami keterangan saksi terkait proses pembuatan, pembayaran dan pertanggungjawaban kontrak fiktif pada proyek-proyek di PT Wakita Karya,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/10/2019).

Baca: Niat dan Tata Cara Puasa Senin Kamis, Ini Keutamannya

Fathor Rachman ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.

Fathor Rachman dan Yuly Ariandi diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada 14 proyek PT Waskita Karya.

Baca: Bacaan Niat Puasa Senin Kamis Beserta Keutamaannya dan Penjelasan oleh Ustaz Khalid Basalamah

Berita Rekomendasi

Ke-14 poyek itu tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua.
Proyek-proyek yang sebenarnya telah dikerjakan oleh perusahaan lain dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan yang telah teridentifikasi.

Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Namun, PT Waskita Karya tetap melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.

Baca: Ketua MPR RI Sebut akan Undang Prabowo Sandi pada Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden

Setelah menerima pembayaran, perusahaan-perusahaan subkontraktor itu kemudian mengembalikan uang tersebut kepada sejumlah pihak.

Termasuk, Fathor Rachman dan Yuly Ariandi.

Akibat perkara ini keuangan negara disinyalir mengalami kerugian hingga Rp186 miliar.

Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas