Miryam Ungkap Novel Pernah Sambangi Rumahnya, Tanya Siapa Anggota Komisi III yang Mengintimidasi
"Pagi-pagi pak Novel ke rumah saya waktu saya masih menjadi saksi membawa dua jaksa. Pagi-pagi," kata Miryam S Haryani
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Miryam S Haryani mengungkapkan penyidik KPK, Novel Baswedan bersama dengan dua orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK pernah mendatangi kediamannya di Tanjung Barat.
Novel datang ke kediaman mantan anggota DPR RI itu satu hari sebelum dia memberikan keterangan sebagai saksi di perkara korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik untuk terdakwa Irman dan Sugiharto, mantan pejabat di Kementerian Dalam Negeri, pada 2017 lalu.
Baca: Di Persidangan Tipikor, Bowo Sidik Sebut Rp 1 Miliar Bukan Fee, Tapi Pinjaman untuk Pemilu
"Pagi-pagi pak Novel ke rumah saya waktu saya masih menjadi saksi membawa dua jaksa. Pagi-pagi," kata Miryam S Haryani saat bersaksi untuk terdakwa Markus Nari, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (9/10/2019).
Pada saat itu, Miryam S Haryani mengaku kaget melihat kedatangan Novel Baswedan.
Dia mengungkapkan Novel Baswedan menanyakan mengenai siapa anggota DPR RI yang telah mengintimidasi dirinya terkait kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik.
"Dia mengatakan kepada saya, Bu Yani, saya datang mau silaturahmi. Ok, ini kan mau jadi saksi ke pengadilan besok? Iya betul," ungkap Miryam S Haryani.
"Ada apa nih pak, saya kaget beliau membawa dua jaksa. Beliau bilang, tolong dong Bu Yani sebutkan saja nama-namanya Komisi 3 DPR RI," kata dia.
Namun, dia menegaskan, tidak ada anggota DPR RI yang mengintimidasi dirinya.
"Loh kan tidak ada bahasa penekanan dari komisi III. Tidak ada anggota komisi III yang menekan saya," tambahnya.
Sebelumnya, Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (9/10/2019).
Novel memberikan keterangan untuk mantan anggota DPR RI, Markus Nari, terdakwa merintangi proses hukum perkara korupsi proyek Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik) Tahun 2011-2012.
Di persidangan hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menghadirkan tiga orang saksi. Selain Novel Baswedan, dua orang saksi lainnya, yaitu mantan anggota DPR RI, Miriam S Hariani, dan salah satu JPU pada KPK, Ariawan Agustriantono.
Untuk diketahui, JPU pada KPK mendakwa mantan anggota DPR RI, Markus Nari, merintangi proses hukum perkara korupsi proyek Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik) Tahun 2011-2012.
Baca: Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Dihadirkan di Sidang Korupsi KTP-Elektronik
JPU pada KPK, Ahmad Burhanudin, mengatakan terdakwa telah sengaja mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap saksi Miryam S Haryani dan terdakwa Sugiharto dalam perkara tindak pidana korupsi proyek Pengadaan Paket Penerapan KTP Elektronik tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri atas nama Irman dan Sugiharto.
Selain didakwa merintangi penyidikan KPK, Markus Nari juga didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi USD1,400,000, terkait proyek pengadaan pengadaan barang/jasa paket Penerapan KTP Elektronik Tahun Anggaran 2011-2013.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.