Soal Tuntutan Perppu KPK, Fadli Zon: Bola di Tangan Presiden
Fadli Zon menyebut nasib tuntutan penerbitan Perppu tentang UU KPK hasil revisi sepenuhnya ada di tangan Presiden Jokowi.
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah kalangan masyarakat masih menanti sikap presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai penerbitan Perppu UU KPK hasil revisi.
Bahkan, kalangan mahasiswa telah mengultimatum Jokowi untuk memutus sampai dengan 14 Oktober 2019 nanti.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon menyebut nasib tuntutan penerbitan Perppu tentang UU KPK hasil revisi sepenuhnya ada di tangan Presiden Jokowi.
"Saya kira bola ada di tangan presiden," kata Fadli saat ditemui dalam diskusi peluncuran buku di Perpustakaan Nasional, Jakarta, Rabu (9/10/2019).
Namun demikian, Fadli tidak menjawab secara gamblang mengenai sikap partai Gerindra terkait Perppu KPK.
"Saya kira sudah ada jawabannya dari temen-temen. Bola di tangan presiden kok. Sudah itu saja," tandasnya.
Sebelumnya, hasil survei LSI menunjukkan bahwa 76,3 persen dari responden yang mengetahui UU KPK hasil revisi, setuju Presiden Jokowi menerbitkan perppu terhadap UU KPK hasil revisi.
Selain itu hasil survei LSI juga menunjukkan 70,9 persen responden yang tahu soal revisi UU KPK menganggap UU KPK hasil revisi melemahkan kinerja lembaga itu dalam memberantas korupsi.
Hal itu dipaparkan Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan dalam rilis temuan survei Perppu UU KPK dan Gerakan Mahasiswa di Mata Publik di Erian Hotel, Jakarta, Minggu (6/10/2019).
"Saya melihat di sini ada aspirasi publik yang kuat yang mengetahui revisi UU KPK itu bahwa karena melemahkan, implikasinya kan melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia juga. Dan untuk menghadapi itu maka menurut publik jalan keluarnya adalah perppu," kata Djayadi.
Sebelum ke pertanyaan soal perppu KPK, pada awalnya ada 1.010 responden yang ditanya apakah mereka mengetahui unjuk rasa yang mahasiswa di sejumlah daerah untuk memprotes sejumlah undang-undang dan rancangan undang-undang.
Sebanyak 59,7 persen responden mengetahuinya.
Sementara 40,3 tidak mengetahuinya. Selanjutnya, dari responden yang mengetahui, tim pewawancara LSI kembali menanyakan, "Apakah Ibu/Bapak tahu bahwa undang-undang yang ditentang mahasiswa itu adalah UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat?"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.