Gara-gara Postingan Nyinyir Sang Istri, Perwira TNI Ditahan dan Dicopot dari Jabatannya
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa menghukum dua personel TNI AD, yakni Kolonel HS dan Sersan Z.
Editor: Willem Jonata
Andika menambahkan, suami-suami mereka turut mendapatkan sanksi atas ulah istri-istri mereka.
Tak tanggung-tanggung, Kolonel HS dan Serda Z dicopot dari jabatannya masing-masing ditambah penahanan selama 14 hari.
"Proses serah terima atau pelepasan administrasi sudah ditandatangani, tapi besok akan dilepas oleh Panglima Kodam di Makassar, Kodam Hasanuddin yaitu Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara," lanjut Andika.
Pencopotan kedua prajurit TNI tersebut telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014 yaitu tentang disiplin militer.
Isi postingan
Dikutip dari Warta Kota, berikut isi postingan istri Dandim Kendari soal penusukan Menko Polhukanm Wiranto yang berbuntut pencopotan jabatan dan penahanan sang suami.
Isi postingan yang sempat beredar di Facebook sudah tidak ditemukan. Namun berdasarkan tangkapan layar yang beredar di medsos, postingan itu terkait peristiwa penusukan Menko Polhukam Wiranto.
Kolenel HS dicopot dari jabatannya dan ditahan selama 14 hari karena karena posting-an istri. Istrinya membuat posting-an nyinyir di media sosial terkait Menko Polhukam Wiranto.
Ada dua tangkapan layar status Facebook dari akun Irma Zulkifli Nasution yang beredar.
Posting pertama tertulis 'Jangan cemen pak,...Kejadianmu tak sebanding dengan berjuta nyawa yg melayang'.
Pada posting kedua tertulis 'Teringat kasus pak setnov,.. bersambung rupanya, pake pemeran pengganti'. Tidak ada kata yang menyebut nama Wiranto di dua posting-an itu.(Kompas.com dan Warta Kota)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.