Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gara-gara Postingan Nyinyir Sang Istri, Perwira TNI Ditahan dan Dicopot dari Jabatannya

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa menghukum dua personel TNI AD, yakni Kolonel HS dan Sersan Z.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Gara-gara Postingan Nyinyir Sang Istri, Perwira TNI Ditahan dan Dicopot dari Jabatannya
ISTIMEWA
KSAD Jenderal Andika Perkasa 

Andika menambahkan, suami-suami mereka turut mendapatkan sanksi atas ulah istri-istri mereka.

Tak tanggung-tanggung, Kolonel HS dan Serda Z dicopot dari jabatannya masing-masing ditambah penahanan selama 14 hari.

"Proses serah terima atau pelepasan administrasi sudah ditandatangani, tapi besok akan dilepas oleh Panglima Kodam di Makassar, Kodam Hasanuddin yaitu Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara," lanjut Andika.

Pencopotan kedua prajurit TNI tersebut telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014 yaitu tentang disiplin militer.

Isi postingan 

Dikutip dari Warta Kota, berikut isi postingan istri Dandim Kendari soal penusukan Menko Polhukanm Wiranto yang berbuntut pencopotan jabatan dan penahanan sang suami.

Isi postingan yang sempat beredar di Facebook sudah tidak ditemukan. Namun berdasarkan tangkapan layar yang beredar di medsos, postingan itu terkait peristiwa penusukan Menko Polhukam Wiranto.

Berita Rekomendasi

Kolenel HS dicopot dari jabatannya dan ditahan selama 14 hari karena karena posting-an istri. Istrinya membuat posting-an nyinyir di media sosial terkait Menko Polhukam Wiranto.

Ada dua tangkapan layar status Facebook dari akun Irma Zulkifli Nasution yang beredar. 

Posting pertama tertulis 'Jangan cemen pak,...Kejadianmu tak sebanding dengan berjuta nyawa yg melayang'. 

Pada posting kedua tertulis 'Teringat kasus pak setnov,.. bersambung rupanya, pake pemeran pengganti'. Tidak ada kata yang menyebut nama Wiranto di dua posting-an itu.(Kompas.com dan Warta Kota)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas