Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Inilah Sosok Istri TNI yang Unggah Fitnah Soal Wiranto di Media Sosial, Suami Dicopot dan Ditahan

Inilah FS, sosok istri TNI yang mengunggah komentar fitnah terkait penusukan Menko Polhukam Wiranto di medsos.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Inilah Sosok Istri TNI yang Unggah Fitnah Soal Wiranto di Media Sosial, Suami Dicopot dan Ditahan
FACEBOOK/FS-tni-au.mil.id
Inilah Sosok Istri TNI yang Unggah Fitnah Soal Wiranto di Media Sosial, Suami Dicopot dan Ditahan 

Pertama adalah Komandan Kodim Kendari, Kolonel Kavaleri Hendi Suhendi (HS) yang dicopot dari jabatannya.

Istri perwira TNI AD tersebut diketahui mengunggah postingan nyinyir terkait peristiwa penusukan terhadap Wiranto.

Selain Dandim Kendari, ada prajurit TNI AD lainnya dicopot dari jabatannya akibat postingan nyinyir istri di media sosial.

Seorang anggota TNI lainnya berpangkat Sersan Dua pun mengalami hal serupa.

“Kepada suami kedua individu ini telah memenuhi unsur pelanggaran terhadap UU No 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer."

"Suami salah satu individu tersebut adalah Kolonel HS yang merupakan Komandan Dandim Kendari."

"Kepadanya telah saya perintahkan melepas jabatannya sebagai konsekuensi serta 14 hari penahanan ringan," kata Andika Perkasa di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019).

BERITA TERKAIT

"Sementara untuk Sersan Dua Z juga telah dikeluarkan surat perintah melepas jabatan serta menjalani hukuman disiplin yang sama penahanan ringan 14 hari,” lanjut Andika Perkasa.

Andika mengatakan, proses administrasi pelepasan jabatan keduanya telah ditandatanganinya.

“Besok ini akan dilepas oleh Panglima Kodam Hasanuddin yang meliputi wilayah Sulawesi Tenggaa juga,” imbuh Andika.

Sementara itu, untuk istri pengunggah postingan di media sosial, Andika mengatakan, pihak TNI AD akan mendorongnya ke ranah peradilan umum.

"Karena postingan keduanya telah melanggar UU No 19 Tahun 2016 tentang UU ITE dan telah kami dorong ke ranah peradilan umum," kata Andika.

Lebih lanjut Andika meminta masyarakat memberi informasi kepada pihak berwajib jika menemukan unggahan di media sosial yang berbau menyebar ujaran kebencian dalam peristiwa penyerangan kepada Wiranto.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Rizal Bomantama)

 
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas