Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PDIP Tegaskan Dukung Amandemen Terbatas untuk GBHN

Ahmad Basarah menyatakan tak mendukung amandemen UUD di luar dari mengaktifkan GBHN.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in PDIP Tegaskan Dukung Amandemen Terbatas untuk GBHN
Fransiskus Adhiyuda/tribunnews.com
Ketua Bidang Luar Negeri DPP PDI Perjuangan, Ahmad Basarah usai diskusi bertajuk 'Mengupas Polemik Wacana Kemunculan Kembali GBHN' di Sofyan Hotel, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (4/9/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah menegaskan partainya hanya mendukung amandemen UUD 1945 terbatas untuk menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Ahmad Basarah menyatakan tak mendukung amandemen UUD di luar dari mengaktifkan GBHN.

Terlebih, mengamandemen terkait penataan sistem presidensial yang mengatur pemilihan dan jabatan seorang presiden.

"Sikap PDIP saklek mengenai amandemen terbatas ini hanya khusus pada pasal tentang wewenang MPR untuk diberikan kembali wewenang menetapkan haluan negara," kata Mantan Aktivis GMNI ini di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/10/2019).

Baca: Akbar Tandjung Menjenguk Menko Polhukam Wiranto

"Kalau ada usulan merubah pasal-pasal lain apalagi menyangkut pasal 6A tentang tata cara pemilihan presiden karena hadirnya haluan negara ini tidak berarti bahwa presiden harus kembali dipilih oleh MPR, imbuhnya.

Untuk diketahui, MPR periode lalu merekomendasikan tujuh poin yang perlu dipertimbangkan MPR periode 2019-2024, yakni pentingnya pokok-pokok Haluan Negara, Penataan Kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Penataan Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah, Penataan Sistem Presidensial, Penataan Kekuasaan Kehakiman, Penataan Sistem Hukum dan Peraturan Perundang-undangan, Pelaksanaan pemasyarakatan 4 pilar dan Ketetapan MPR.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas