Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Reaksi Mahasiswa saat Diminta Ali Ngabalin Beri Materi Penolakan UU ke Jokowi, Sebut Nama Masinton

Ali Ngabalin minta para mahasiswa siapkan materi mengenai UU KPK dan akan diserahkan pada Jokowi untuk dipelajari.

Editor: Lailatun Niqmah
zoom-in Reaksi Mahasiswa saat Diminta Ali Ngabalin Beri Materi Penolakan UU ke Jokowi, Sebut Nama Masinton
Tribunnews.com/Seno
Ali Ngabalin 

TRIBUNNEWS.COM - Staf Kusus Presiden Ali Mochtar Ngabalin menjelaskan bahwa dalam pembuatan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), seorang kepala negara membutuhkan banyak aspirasi masyarakat untuk melakukan pengubahan.

Karena itulah, Ali Ngabalin meminta para mahasiswa untuk mengumpulkan materi yang ditolak dari Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dan memberikannya pada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Dilansir TribunWow.com, penjelasan itu diberikan Ali Ngabalin disampaikan pada acara Dua Sisi yang ditayang di tvOne, Kamis (10/10/2019).

Dalam penjelasannya Ali Ngabalin menyebut ada tiga hal yang harus dilakukan bila sebuah perppu diterbitkan.

"Dengar baik-baik peraturan pemerintah pengganti undang-undang itu paling tidak ada tiga hal," ucap Ali Ngabalin.

Ali Ngabalin kemudian menjelaskan, bila perppu UU KPK diterbitkan maka UU yang sudah direvisi tidak bisa berlaku.

"Dengan terbitnya undang-undang ini, itu artinya membatalkan revisi undang-undang yang sudah disahkan," ujar Ali Ngabalin.

Selain itu dari UU KPK yang sebelumnya akan tetap dilaksanakan.

BERITA REKOMENDASI

Dalam penerbitan perppu UU KPK, presiden juga memiliki kewenangan untuk menambah dan mengurangi isi dari UU tersebut.

"Tapi yang ketiga peraturan pemerintah pengganti undang-undang itu juga presiden memiliki kewenangan untuk bisa manambah mengurang dan seterusnya," ucap Ali Ngablin.

Karena itulah Jokowi membutuhkan banyak aspirasi dari masyarakat untuk melakukan revisi pada UU KPK.

BACA SELENGKAPNYA>>>

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas