4 FAKTA Dicopotnya Dandim Kendari, Bertugas Sejak Agustus hingga Unggahan Istri soal Wiranto
Dandim 1417 Kendari, Kolonel Hendi Suhendi jadi satu diantara tiga personel TNI yang dicopot jabatannya terkait unggahan Istri di medsos soal Wiranto.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Komandan lama Letkol Cpn Fajar Lutfi Haris Wijaya digantikan oleh Kolonel Kav Hendi Suhendi.
Pergantian itu sekaligus menandai berubahnya status Kodim Kendari sesuai Peraturan Panglima TNI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Peningkatan Status Kodim Kendari dari Tipe B menjadi Tipe A sehingga dipimpin oleh seorang kolonel.
Sebelumnya, Kolonel Kav Hendi Suhendi menjabat sebagai Atase Pertahanan RI di Moskow.
Baca: Akibat Postingan soal Wiranto: Dandim dan Anggota TNI AU Dicopot, Putri Amien Rais Dipolisikan
Dilepas Panglima Kodam Hasanuddin
KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan proses administrasi pelepasan jabatan keduanya telah ditandatanganinya.
Rencananya, Kolonel Hendi Suhendi akan dilepas oleh Panglima Kodam Hasanuddin.
“Besok ini akan dilepas oleh Panglima Kodam Hasanuddin yang meliputi wilayah Sulawesi Tenggara juga,” kata Kepala Staf Angkatan Darat.
Pencopotan kedua prajurit TNI tersebut telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014 yaitu tentang disiplin militer
Baca: Tiga Istri Anggota TNI, Putri Amien Rais hingga Jerinx SID Dilaporkan Terkait Unggahan soal Wiranto
Ditahan 14 Hari
Tak hanya dicopot dari jabatan Dandim, Kolonel Kav Hendi Suhendi juga ditahan selama 14 hari.
"Sehingga konsekuensinya kepada Kolonel HS tadi sudah saya tandatangani surat perintah melepas dari jabatannya dan akan ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan selama 14 hari, penahanan ringan selama 14 hari," jelas Jenderal Andika.
"Suami salah satu individu tersebut adalah Kolonel HS yang merupakan Komandan Dandim Kendari."
"Kepadanya telah saya perintahkan melepas jabatannya sebagai konsekuensi serta 14 hari penahanan ringan," Jelas KSAD.