Fakta Lengkap Pencopotan 3 Prajurit TNI Gegara Istri Hina Wiranto, Pelanggaran UU & Harus Ditahan
Fakta lengkap pencopotan tiga prajurit TNI karena istri hujat Menkopolhukam Wiranto.
Editor: Salma Fenty Irlanda
TRIBUNNEWS.COM - Fakta lengkap pencopotan tiga prajurit TNI karena istri hujat Menkopolhukam Wiranto.
Tiga anggota TNI harus menerima kenyataan pahit dicopot dari jabatan hingga ditahan karena ulah istrinya yang menghujat Menkopolhukam Wiranto.
Adapun berikut ini fakta terkait pencopotan tiga anggota TNI gara-gara perbuatan para isrinya.
Gara-gara istri mengunggah postingan bernada hujatan tentang insiden penusukan Menko Polhukam Wiranto di Pandeglang, Banten, tiga anggota TNI dicopot dari jabatannya.
Ketiga anggota TNI tersebut adalah Peltu YNS, anggota POMAU Lanud Muljono Surabaya, Komandan Distrik Militer Kendari, Kolonel HS dan Sersan dua Z.
• 4 Fakta Penusukan Menkopolhukam, Usus Halus Wiranto Dipotong 40cm, Senjata Kunai Biasa Dipakai Ninja
Sementara itu, ketiga istri anggota tersebut, yaitu FS, IPDL, dan LZ, juga dilaporkan ke kepolisian karena dianggap melanggar UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Untuk Kolonel HS dan Serda Z, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa menjelaskan, para anggota TNI tersebut mendapatkan sanksi atas ulah istri-istri mereka.
"Proses administrasi (hukuman terhadap HS dan Z) sudah saya tandatangani. Tetapi besok akan dilepaskan oleh Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Hasanuddin di Makassar. Karena masuk ke Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara," ujar Andika di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (11/10/2019), sebagaimana dikutip Antara.
Seperti diketahui, Kolonel HS dan Sersan Dua Z tak hanya dicopot dari jabatannya, tetapi juga ditambah penahanan selama 14 hari.
• Fakta Baru Penusukan Menkopolhukam, Abu Rara Stres & Ingin Dipenjara, Tak Tahu Sasarannya Wiranto
Pencopotan jabatan telah sesuai prosedur