Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Lengkap Pencopotan 3 Prajurit TNI Gegara Istri Hina Wiranto, Pelanggaran UU & Harus Ditahan

Fakta lengkap pencopotan tiga prajurit TNI karena istri hujat Menkopolhukam Wiranto.

Editor: Salma Fenty Irlanda
zoom-in Fakta Lengkap Pencopotan 3 Prajurit TNI Gegara Istri Hina Wiranto, Pelanggaran UU & Harus Ditahan
FACEBOOK/FS-tni-au.mil.id
Inilah Sosok Istri TNI yang Unggah Fitnah Soal Wiranto di Media Sosial, Suami Dicopot dan Ditahan 

TRIBUNNEWS.COM - Fakta lengkap pencopotan tiga prajurit TNI karena istri hujat Menkopolhukam Wiranto.

Tiga anggota TNI harus menerima kenyataan pahit dicopot dari jabatan hingga ditahan karena ulah istrinya yang menghujat Menkopolhukam Wiranto.

Adapun berikut ini fakta terkait pencopotan tiga anggota TNI gara-gara perbuatan para isrinya.

Gara-gara istri mengunggah postingan bernada hujatan tentang insiden penusukan Menko Polhukam Wiranto di Pandeglang, Banten, tiga anggota TNI dicopot dari jabatannya.

Ketiga anggota TNI tersebut adalah Peltu YNS, anggota POMAU Lanud Muljono Surabaya, Komandan Distrik Militer Kendari, Kolonel HS dan Sersan dua Z.

 4 Fakta Penusukan Menkopolhukam, Usus Halus Wiranto Dipotong 40cm, Senjata Kunai Biasa Dipakai Ninja

Sementara itu, ketiga istri anggota tersebut, yaitu FS, IPDL, dan LZ, juga dilaporkan ke kepolisian karena dianggap melanggar UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa saat melakukan konferensi pers di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (11/10/2019)(Kompas.com/ BONFILIO MAHENDRA WAHANAPUTRA LADJAR)
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa saat melakukan konferensi pers di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (11/10/2019)(Kompas.com/ BONFILIO MAHENDRA WAHANAPUTRA LADJAR) ( )

Untuk Kolonel HS dan Serda Z, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa menjelaskan, para anggota TNI tersebut mendapatkan sanksi atas ulah istri-istri mereka.

Berita Rekomendasi

"Proses administrasi (hukuman terhadap HS dan Z) sudah saya tandatangani. Tetapi besok akan dilepaskan oleh Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Hasanuddin di Makassar. Karena masuk ke Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara," ujar Andika di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (11/10/2019), sebagaimana dikutip Antara.

Seperti diketahui, Kolonel HS dan Sersan Dua Z tak hanya dicopot dari jabatannya, tetapi juga ditambah penahanan selama 14 hari.

 Fakta Baru Penusukan Menkopolhukam, Abu Rara Stres & Ingin Dipenjara, Tak Tahu Sasarannya Wiranto

Pencopotan jabatan telah sesuai prosedur

HALAMAN 2 >>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas