Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gara-gara Tulisan di Facebook, Ini Nasib Istri Mantan Dandim Kendari

Penahanan mantan Dandim Kendari, Kolonel Kav Hendi Suhendi, kata Yustinus, dilakukan mulai Sabtu (12/10/2019).

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Gara-gara Tulisan di Facebook, Ini Nasib Istri Mantan Dandim Kendari
Kolase Facebook dan Kompas.com
Mantan Dandim Kendari dan istrinya yang berinisial IPDN 

TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Danrem 143/Halu Oleo, Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto, mengatakan bahwa Dandim Kendari yang baru saja dicopot dari jabatannya akan menjalani hukuman disiplin dengan penahanan ringan selama 14 hari.

Penahanan mantan Dandim Kendari, Kolonel Kav Hendi Suhendi, kata Yustinus, dilakukan mulai Sabtu (12/10/2019).

"Saya sekitar pukul 08.40 Wita menggelar acara hukum disiplin militer. Kemudian saya putuskan dengan mempertimbangkan berbagai hal, saya putuskan untuk melakukan penahanan ringan tehitung dari sekarang," kata Yustinus seusai sertijab Dandim Kendari, Sabtu (12/10/2019).

Menurutnya, yang bersangkutan akan ditahan dan diserahkan ke Denpom Kendari untuk menjalani hukuman disiplin.

Pangdam XIV Hasanuddin Mayjen TNI Surawahadi menjelaskan, mantan Dandim Kendari akan menjalani penahanan selama 14 hari oleh Denpom Kendari.

Istri eks Dandim akan jalani pemeriksaan

Hukuman tersebut, kata Surawahadi, merupakan hukuman disiplin terhadap Kolonel Hendi terkait konten negatif sang istri di akun media sosial Facebook merespons kasus penyerangan dan penusukan Menko Polhukam Wiranto.

Baca: Jabatannya sebagai Dandim Dicopot Akibat Ulah Istri, Kolonel Hendi: Saya Terima, Jadikan Pelajaran

Berita Rekomendasi

"Suaminya akan ditangani dengan cara militer. Istrinya akan ditangani dengan cara umum walaupun dia Persit,” kata Pangdam XIV Hasanuddin sebelum sertijab Dandim Kendari di Aula Jenderal Soedirman Makorem Kendari, Sabtu (12/10/2019).

Surawahadi menjelaskan, sebelumnya Kasad TNI AD telah mengeluarkan maklumat terkait larangan anggota TNI dan keluarga anggota TNI untuk menyebarkan hal-hal yang berbau hoaks di media sosial.

Tak hanya itu, pihaknya juga telah mengeluarkan surat telegram Pangdam XIV Hasuddin nomor 9 tanggal 9 Januari 2019.

"Saya perintahkan juga termasuk keluarganya supaya diingatkan untuk tidak membuat hoaks, membuat provokatif dan lainnya," katanya.

"Sekali lagi itulah yang saya lakukan, kita antisipasi dan mudah-mudahan ini terakhir kalinya untuk anak buah saya dan khususnya di Kodam XIV hasanudin untuk dijadikan pelajaran semua jangan ada lagi yang serupa dengan ini," katanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gara-gara Postingan Istri, Eks Dandim Jalani Penahanan 14 Hari di Denpom Kendari"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas