Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tangis Irma Nasution Pecah Saat Suami Dicopot dari Dandim Karena Ulahnya Nyinyir terhadap Wiranto

Tangis Irma Nasution Pecah Saat Suami Dicopot dari Dandim Karena Ulahnya Nyinyir terhadap Wiranto

Penulis: Anugerah Tesa Aulia
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Tangis Irma Nasution Pecah Saat Suami Dicopot dari Dandim Karena Ulahnya Nyinyir terhadap Wiranto
Kolase Facebook dan Kompas.com
Mantan Dandim Kendari dan istrinya yang berinisial IPDN 

Tangis Irma Nasution Pecah Saat Suami Dipecat dari Dandim Karena Ulahnya Nyinyir terhadap Wiranto

TRIBUNNEWS.COM - Tangis Irma Zulkifli Nasution pecah saat dampingi suaminya yang dicopot dari Dandim Kendari, Sabtu (12/10/2019).

Suami Irma Zulkifli Nasution, Kolonel Hendi Suhendi dipecat dari jabatannya sebagai Dandim Kendari lantaran ulah sang istri.

Sertijab tersebut dipimpin oleh Komandan Korem 143 Halu Oleo, Kolonel Inf Yustinus Nono Yuliato
di Aula Jenderal Sudirman Korem 143 Halu Oleo Kendari.

Irma Zulkifli Nasution yang saat itu menggenakan seragam hijau Persatuan Istri Tentara (Persit) terlihat meneteskan air mata.

Matanya berkaca-kaca saat pemberian ucapan selamat dari personel Kodim dan Korem, serta ibu-ibu anggota Persit Kendari.

Baca: Menkominfo Minta Masyarakat Tak Sebar Hoaks Soal Penusukan Wiranto

Kolonel Kav Hendi Suhendi dan istrinya seusai serah terima jabatan di Aula Sudirman Markas Korem di Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (12/10/2019).
Kolonel Kav Hendi Suhendi dan istrinya seusai serah terima jabatan di Aula Sudirman Markas Korem di Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (12/10/2019). (KOMPAS.com/KIKI ANDI PATI)

Sanksi pemecatan Kolonel Hendi Suhendi ini karena ulah sang istri, Irma Zulkifli Nasution yang nyinyir terkait penusukan yang dialami Menko Polhukam Wiranto.

BERITA TERKAIT

Irma Zulkifli Nasution menuliskan kata-kata bernada negatif terkait peristiwa tersebut.

Akibat ulahnya tersebut, sang suami mendapatkan sanksi pemecatan sebagai Dandim Kendari.

Dikutip dari Tribun Jabar, Mayjen TNI Surawahadi, mengatakan sanksi yang diberikan kepada Hendi Suhendi sudah sesuai aturan sebagaimana yang disampaikan KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa di RSPAD Gatot Subroto.

"Kita juga dasarnya adalah kepada ketentuan yaitu Undang-Undang. Pasal 8 Ayat A tentang ketaatan, dan pasal 9 itu ketentuan jenis hukuman," kata Surawahadi di Korem 143 Halu Oleo.

Baca: Zulkifli Hasan Sebut Wiranto Sudah Bisa Bicara Jelas dan Mulai Belajar Berdiri dan Duduk

Baca: Terungkap Perintah Abu Rara Pada Istrinya Sebelum Tusuk Wiranto: Kamu Tusuk Polisinya

Menurut Surawahadi, ada tiga jenis sanksi atau hukuman yang telah ditetapkan. Pertama teguran, hukuman ringan 14 hari, dan hukuman berat.

Terkait cuitan istri mantan Dandim Kendari, Hendi, tentang Wiranto, ia dijatuhi hukuman ringan berupa penahanan selama 14 hari.

Seusai acara, Kolonel Hendi menyampaikan bahwa dia menerima apapun keputusan pimpinan yang telah dikeluarkan terhadapnya. Hendi siap menjalankan hukuman yang dijatuhkan kepadanya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas