Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Personel TNI Dicopot Karena Komentar Negatif Istri di Media Sosial soal Wiranto, Satunya Dandim

Tiga Personel TNI Dicopot Karena Komentar Negatif Istri di Media Sosial soal Wiranto, Satu Diantaranya Dandim.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Tiga Personel TNI Dicopot Karena Komentar Negatif Istri di Media Sosial soal Wiranto, Satunya Dandim
FACEBOOK/FS-tni-au.mil.id
Tiga Personel TNI Dicopot Karena Komentar Negatif Istri di Media Sosial soal Wiranto, Satunya Dandim 

Tiga Personel TNI Dicopot Karena Komentar Negatif Istri di Media Sosial soal Wiranto, Satu Diantaranya Dandim

TRIBUNNEWS.COM - Tiga personel TNI dicopot dari keanggotannya, yakni dua dari TNI AD dan satu dari TNI AU.

Ketiganya dicopot lantaran unggahan sang istri yang bermuatan negatif di media sosial terkait insiden penikaman Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto di Pandeglang Banten, Kamis (10/10/2019).

Dua personel TNI AD yang dicopot yakni Kolonel Kolonel Kavaleri Hendi Suhendi (HS) dan Sersan Z.

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan, Kolonel Kavaleri Hendi Suhendi dicopot dari jabatannya sebagai Komandan Distrik Militer (Dandim) 1417/Kendari.

Istri perwira menengah TNI AD tersebut diketahui mengunggah postingan bermuatan negatif terkait peristiwa penusukan terhadap Menkopolhukam Wiranto.

Bukan hanya Dandim Kendari saja yang dicopot dari jabatannya akibat komentar negatif istri di media sosial, seorang anggota TNI lainnya berpangkat Sersan Dua juga mengalami hal serupa.

Baca: Anggota Pomau Lanud Muljono Surabaya Dicopot Gara-Gara Istri Unggah Fitnah soal Wiranto di Medsos

Baca: Akibat Postingan soal Wiranto: Dandim dan Anggota TNI AU Dicopot, Putri Amien Rais Dipolisikan

Berita Rekomendasi

“Kepada suami kedua individu ini telah memenuhi unsur pelanggaran terhadap UU No 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer."

"Suami salah satu individu tersebut adalah Kolonel HS yang merupakan Komandan Dandim Kendari."

"Kepadanya telah saya perintahkan melepas jabatannya sebagai konsekuensi serta 14 hari penahanan ringan," 

"Sementara untuk Sersan Dua Z juga telah dikeluarkan surat perintah melepas jabatan serta menjalani hukuman disiplin yang sama penahanan ringan 14 hari,” kata Jenderal TNI Andika Perkasa di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019), dikutip Tribunnews.com.

Andika mengatakan proses administrasi pelepasan jabatan keduanya telah ditandatanganinya.

“Besok ini akan dilepas oleh Panglima Kodam Hasanuddin yang meliputi wilayah Sulawesi Tenggaa juga,” imbuh Andika.

Sementara itu, untuk istri pengunggah postingan di media sosial yang dimaksud, Andika mengatakan pihak TNI AD akan mendorongnya ke ranah peradilan umum.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas