Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

7 Orang Ditangkap Polisi Terkait Kasus Mayat Terbungkus Plastik di Cianjur, Ini Peran Para Pelakunya

Tim khusus Satreskrim Polres Cianjur, Jawa Barat, meringkus tujuh orang terkait kasus pembunuhan.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in 7 Orang Ditangkap Polisi Terkait Kasus Mayat Terbungkus Plastik di Cianjur, Ini Peran Para Pelakunya
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. 

TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR - Tim khusus Satreskrim Polres Cianjur, Jawa Barat, meringkus tujuh orang terkait kasus pembunuhan.

Diketahui sebelumnya, mayat pria tanpa identitas ditemukan di tepi tebing di Kampung Sukarajin RT 001/008, Desa Sukamekar, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Kamis (26/9/2019) petang.

Atas kasus tersebut, kepolisian pun melakukan penyidikan hingga akhirnya menangkap tujuh orang.

Dari tujuh orang yang ditangkap tersebut, polisi menetapkan ANA (51), warga Kota Cimahi, dan CK (42) warga Kabupaten Bandung Barat sebagai tersangka pembunuhan korban yang belakangan diketahui bernama Jaenal (43), asal Batujajar, Kabupaten Bandung Barat.

Baca: Hasil Akhir Brasil vs Nigeria Pertandingan Persahabatan, Selecao Masih Belum Mampu Raih Kemenangan

Baca: Hasil Babak Pertama Kazakhstan vs Belgia Kualifikasi Euro 2020, Tim Tamu Unggul Tipis 0-1

"Keduanya sebagai eksekutor yang menghabisi nyawa korban," kata Paur Subbag Humas Ipda Budi Setiayuda dalam keterangan tertulis, Minggu (13/10/2019).

Sedangkan lima tersangka lainnya yakni W (43), SP (37), D (41), AT (43), dan Y (54) berperan sebagai penadah dan perantara penadah barang milik korban yang dicuri.

Kelima tersangka warga Kabupaten Bandung Barat.

Baca: Prabowo Subianto Bertemu dengan Surya Paloh, Gerindra dan Nasdem Sepakati Sejumlah Hal Ini

Baca: Kronologi Rombongan Pengantin Terlibat Kecelakaan Maut - 2 Orang Tewas, 17 Luka-luka

Berita Rekomendasi

Dari tangan para tersangka, diamankan satu unit mobil, dua sepeda motor, sebatang balok bambu yang diduga digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban, dan beberapa barang bukti lainnya.

"Terkait motif para pelaku menghabisi korban masih didalami oleh penyidik. Hasilnya nanti akan kita sampaikan segera," ujar Budi.

Para tersangka dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, warga dihebohkan dengan penemuan mayat di tepi tebing di Kampung Sukarajin RT 001/008, Desa Sukamekar, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Kamis (26/9/2019).

Mayat tanpa identitas yang terbungkus plastik itu diduga sudah berada di lokasi selama sepekan.

Pihak kepolisian menyebutkan, mayat tersebut diduga korban pembunuhan karena dari hasil visum, bagian luar ditemukan adanya tindakan kekerasan.

Bercak darah di kaos dalam

Berdasarkan hasil visum et repertum bagian luar, ditemukan adanya tindakan kekerasan pada bahu lengan kanan dan terdapat bercak darah di kaos dalam korban.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas