Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dicopot dari Dandim Kendari, Kolonel Hendi : Saya Terima Jadikan Pelajaran, Sang Istri IPDN Menangis

Kolonel Kav Hendi Suhendi telah dicopot dari jabatannya sebagai Komandan Distrik Militer (Dandim) 1417 Kendari, Sulawesi Tenggara.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Dicopot dari Dandim Kendari, Kolonel Hendi : Saya Terima Jadikan Pelajaran, Sang Istri IPDN Menangis
Kolase Facebook dan Kompas.com
Dicopot dari Dandim Kendari, Kolonel Hendi : Saya Terima Jadikan Pelajaran, IPDN Menangis 

"Jangan cemen pak,...Kejadianmu tidak sebanding dgn berjuta nyawa yg melayang," demikian bunyi status tersebut.

Postingan Istri Dandim HS yang bermuatan negatif.
Postingan Istri HS yang bermuatan negatif dan diduga melanggar UU ITE. (Istimewa)

Baca: Postingan Istri di Medsos Mengandung Fitnah Terhadap Menkopolhukam Wiranto, Prajurit TNI AU Ditahan

Baca: Tangis Irma Nasution Pecah Saat Suami Dipecat dari Dandim Karena Ulahnya Nyinyir terhadap Wiranto

Pangdam XIV Hasanuddin, Mayjen TNI Surawahadi mengatakan, bahwa Kolonel Hendi Suhendi akan ditangani secara militer, sementara istrinya akan ditangani dengan cara umum.

"Suaminya akan ditangani dengan cara militer. Istrinya akan ditangani dengan cara umum walaupun dia Persit,” kata Pangdam XIV Hasanuddin, Mayjen TNI Surawahadi sebelum sertijab, dikutip Tribunnews.com

Ia pun berpesan untuk anggota TNI lainnya, agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran dan tak diulangi lagi.

"Mudah-mudahan ini terakhir kalinya untuk anak buah saya dan khususnya di Kodam XIV Hasanudin untuk dijadikan pelajaran semua jangan ada lagi yang serupa dengan ini," katanya.

Kolonel hendi dikenai hukuman disiplin militer karena melanggar saptamarga di tubuh TNI sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 Pasal 8 a dan Pasal 9.

Danrem 143/Ho Kendari Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto mengatakan, seorang prajurit yang melanggar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit harus menerima konsekuasinya.

"Seorang prajurit tidak taat terhadap pimpinan dan melanggar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. Jadi ketika prajurit melanggar semua itu, konsekuensi harus diterima," kata Danrem 143/Ho Kendari Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto.

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Tio,Kompas.com/KikiAndiPati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas