ILR Sebut Jokowi Memiliki 5 Alasan Untuk Menerbitkan Perppu KPK
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki alasan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Keempat, kewenangan menerbitkan Perppu merupakan kewenangan absolut Jokowi sebagai bagian mengukuhkan sistem presidensial.
Satu hal yang penting untuk diperhatikan, kata Arifin, bahwa Indonesia menganut sistem presidensial, bukan parlementer, sehingga posisi konstitusional Presiden sangat kuat.
Karena itu, Jokowi pun harus mandiri dan memiliki posisi yang jelas dihadapan parlemen untuk mempertahankan kebijakannya.
Baca: Kembali Jadi Buah Bibir, Foto Via Vallen dan Pria yang Diduga Suaminya Kembali Beredar
"Kebijakan Presiden dalam menerbitkan Perppu KPK untuk menyelamatkan asa pemberantasan korupsi tidak boleh diintervensi dan ditekan oleh parlemen," kata dia.
Kelima, menurut Arifin, penerbitan Perppu memperpanjang jalan dan napas penyelamatan upaya pemberantasan korupsi.
Sebagaimana diketahui bahwa apabila menunggu proses pengujian undang-undang di MK, maka akan memakan waktu yang cukup lama dan memiliki risiko yuridis yang tidak pasti.
"Padahal secara kelembagaan, KPK harus tetap berjalan dan fungsional. Melalui Perppu KPK, selain memberikan jalan cepat mengatasi kebuntuan konstitusional, upaya hukum ini juga memperpanjang upaya hukum dalam menyelamatkan asa pemberantasan korupsi apabila di kemudian hari risiko yuridis di MK tidak dapat diprediksi," ujarnya.
Ditekankan Arifin, berangkat dari lima poin di atas, diharapkan Jokowi jangan takut bahwa Perppu KPK akan ditolak DPR.
Menurutnya, penolakan dari DPR tidak ada hubungannya dengan komitmen Jokowi dalam memberantas korupsi dan memastikan janji-janji politiknya untuk menyelematkan KPK dan pemberantasan korupsi dalam Pemilu lalu.
Bahkan jika Perppu KPK yang dikeluarkan Jokowi ditolak oleh DPR, masih terdapat upaya terakhir meskipun mengandung risiko yuridis yang tidak dapat diprediksi.
"Perppu KPK merupakan standar utama dalam mengukur komitmen pemberantasan Jokowi," kata Arifin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.