Kenapa Istri 3 Anggota TNI yang Nyinyiri Wiranto Suaminya Kena Sanksi, Ini Penjelasan Pakar
Sudah ada 3 orang istri prajurit TNI yang menyampaikan komentar negatif terhadap kasus penusukan Wiranto, hingga berbuntut pada sang suami
Editor: Sugiyarto
Kalau urusan emosi itu rasionalnya bisa dikalahkan.
Kemudian mereka merasa mewakili sebuah keterampasan emosi itu,” lanjutnya.
Namun, dunia militer menerapkan sistem komando sehingga segala bentuk perlawanan dan pembangkangan yang dilakukan dengan cara di luar prosedur, akan berakibat sanksi tegas.
Seperti disebutkan di atas, gara-gara ulah istri, tiga personil TNI ini harus dicopot dari jabatannya dan ditahan.
Mereka adalah Komandan Kodim (Dandim) Kendari Kolonel Hendi Suhendi (HS) dan Serda Z yang bertugas di Detasemen Kavaleri Berkuda (Denvakkud) Bandung Barat.
Serta Peltu YNS, anggota TNI AU yang bertugas di Lanud Muljono Surabaya.
Dandim Kendari Kolonel Hendi Suhendi (HS), langsung dicopot dari jabatannya.
Pencopotan itu disampaikan KSAD Jenderal Andika Perkasa di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (11/10/2019) sore, ditayangkan langsung Kompas TV.
Sanksi ini dijatuhkan karena istri yang bersangkutan mengunggah status nyinyir terhadap peristiwa penusukan Menkopulhukam Wiranto di Pandeglang.
Tak hanya itu, Kolonel HS juga ditahan selama 14 hari.
"Sehingga konsekuensinya kepada Kolonel HS tadi sudah saya tandatangani surat perintah melepas dari jabatannya dan akan ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan selama 14 hari, penahanan ringan selama 14 hari.
Begitu juga dengan Sersan Z, telah dilakukan surat perintah melepas dari jabatannya dan kemudian menjalani proses hukuman disiplin militer," jelas Jenderal Andika.
Proses hukum juga akan diberlakukan kepada istri masing-masing melalui jalur peradilan umum.
"Kepada dua individu (istri) ini yang telah melakukan postingan yang kami duga melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, maka akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum. Karena memang status dua individu ini masuk dalam ranah peradilan umum," tandasnya.