Politikus Golkar: Menekan Presiden untuk Terbitkan Perppu KPK adalah Inkonstitusional
Firman mengatakan, penekanan sejumlah elemen kepada presiden untuk mengeluarkan Perppu itu tidak dibenarkan dalam konstitusi.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Revisi UU KPK sudah diketok dan akan berlaku otomatis setelah 30 hari disahkan.
Artinya, hasil revisi UU KPK itu akan berlaku pada 17 Oktober mendatang.
Namun, sejumlah pihak masih mendesak agar Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu KPK.
Menanggapi hal itu, politikus Partai Golkar Firman Soebagyo yang ikut melakukan pembahasan revisi UU KPK itu meminta semua pihak untuk memahami proses bernegara sesuai konstitusi.
Menurutnya, tidak benar apabila presiden didesak-desak pihak tertentu untuk mengeluarkan Perppu KPK.
Baca: Tiket Murah ke China dengan Maskapai AirAsia, Terbang dari Jakarta ke Shanghai Mulai Rp 1,7 Jutaan
Baca: Potret Mewahnya Kabin Pesawat Kelas Utama Terbaik di Dunia
Baca: Keluar dari Mobil dan Rekam Singa di Taman Nasional Kruger, Wisatawan Ini Bikin Turis Lain Kaget
"Bernegara itu kan punya aturan. Aturannya adalah aturan hukum, itu lah bentuk kehadiran negara untuk mengatur segala sesuatu yang terkait dengan masalah tata kelola pemerintahan dan negara. Itu fungsinya DPR. Nah, kalau semua konstitusinya dipenuhi maka silakan rakyat itu tidak bisa menggunakan pola-pola penekanan-penekanan yang di luar sistem," kata Firman kepada wartawan, Minggu (13/10/2019).
"Karena kalau itu dituruti maka ini akan menjadi parlemen jalanan. Oleh karena itu daripada koridor konstitusi itu adalah menggugat di Mahkamah Konstitusi," imbuhnya.
Firman mengatakan, penekanan sejumlah elemen kepada presiden untuk mengeluarkan Perppu itu tidak dibenarkan dalam konstitusi.
Sebab, revisi UU KPK itu merupakan bagian dari proses bernegara yang diatur dalam UU.
"Kalau semuanya kemudian diobrak-abrik dengan cara tekanan-tekanan demo-demo begini, ya tentunya tidak tepat, ini akan merusak sistem demokrasi kita," ujar mantan anggota Badan Legislasi DPR itu.
Oleh karena itu, kata Firman, pola-pola penekanan terhadap presiden ini tidak boleh dilakukan.
"Itu adalah presure-presure yang inkonstitusional itu adalah melanggar UU. Oleh karena itu koridornya adalah silakan nanti ketika sudah 30 hari, otomatis jadi UU maka silakan menggugat (ke MK). Presiden kan juga dipilih langsung oleh rakyat. Sedangkan UU ini direvisi kan ada masukan-masukan dari rakyat," tuturnya.
Lebih lanjut, Firman menjelaskan fungsi terkait penyadapan yang diatur dalam UU KPK yang baru harus izin dari dewan pengawas.
Menurut Firman, hal itu agar fungsi penyadapan KPK tidak dijadikan alat politik.
"Contohnya ketika (mantan ketua KPK) Abraham Samad melakukan penyadapan Pak Budi Gunawan, ternyata kan dia punya interest mau jadi wakil presiden. Dan ketika dia nggak jadi wakil presiden, maka sadapannya Pak Budi dibuka kemana mana. Nah ini yang nggak boleh," ucap Firman.