Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tangisan Sang Istri Saat Dandim Kendari Dicopot karena Ulah Nyinyirnya Tentang Wiranto

angis Irma Zulkifli Nasution pecah saat dampingi suaminya yang dicopot dari Dandim Kendari, Sabtu (12/10/2019).

Penulis: Anugerah Tesa Aulia
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Tangisan Sang Istri Saat Dandim Kendari Dicopot karena Ulah Nyinyirnya Tentang Wiranto
Kolase Facebook dan Kompas.com
Mantan Dandim Kendari dan istrinya yang berinisial IPDN 

TRIBUNNEWS.COM - Tangis Irma Zulkifli Nasution copot saat dampingi suaminya yang dipecat dari Dandim Kendari, Sabtu (12/10/2019).

Suami Irma Zulkifli Nasution, Kolonel Hendi Suhendi dicopot dari jabatannya sebagai Dandim Kendari lantaran ulah sang istri.

Sertijab tersebut dipimpin oleh Komandan Korem 143 Halu Oleo, Kolonel Inf Yustinus Nono Yuliato di Aula Jenderal Sudirman Korem 143 Halu Oleo Kendari.

Irma Zulkifli Nasution yang saat itu menggenakan seragam hijau Persatuan Istri Tentara (Persit) terlihat meneteskan air mata.

Matanya berkaca-kaca saat pemberian ucapan selamat dari personel Kodim dan Korem, serta ibu-ibu anggota Persit Kendari.

Sanksi pemecatan Kolonel Hendi Suhendi ini karena ulah sang istri, Irma Zulkifli Nasution yang nyinyir terkait penusukan yang dialami Menko Polhukam Wiranto.

Irma Zulkifli Nasution menuliskan kata-kata bernada negatif terkait peristiwa tersebut.

BERITA REKOMENDASI

Akibat ulahnya tersebut, sang suami mendapatkan sanksi pemecatan sebagai Dandim Kendari.

Baca: Diingatkan Senior soal Postingan Wiranto, Istri Dandim : Saya Anak TNI dan Cucu Polisi

Baca: Ini Postingan Sinis Istri Mantan Dandim Kendari soal Wiranto, Menangis saat Dampingi Suami Dicopot

Hukuman Disiplin, Ditahan 14 Hari
Dikutip dari Tribun Jabar, Mayjen TNI Surawahadi, mengatakan sanksi yang diberikan kepada Hendi Suhendi sudah sesuai aturan sebagaimana yang disampaikan KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa di RSPAD Gatot Subroto.

"Kita juga dasarnya adalah kepada ketentuan yaitu Undang-Undang. Pasal 8 Ayat A tentang ketaatan, dan pasal 9 itu ketentuan jenis hukuman," kata Surawahadi di Korem 143 Halu Oleo.

Menurut Surawahadi, ada tiga jenis sanksi atau hukuman yang telah ditetapkan. Pertama teguran, hukuman ringan 14 hari, dan hukuman berat.

Terkait cuitan istri mantan Dandim Kendari, Hendi, tentang Wiranto, ia dijatuhi hukuman ringan berupa penahanan selama 14 hari.


Seusai acara, Kolonel Hendi menyampaikan bahwa dia menerima apapun keputusan pimpinan yang telah dikeluarkan terhadapnya. Hendi siap menjalankan hukuman yang dijatuhkan kepadanya.

"Saya terima, jadikan pelajaran, saya terima salah. Apapun keputusan dari pimpinan saya terima, dan memang itu mungkin pelajaran bagi kita semua," ujar Kolonel Hendi kepada sejumlah wartawan usai Sertijab di Aula Sudirman Makorem Kendari, Sabtu siang.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas