Tangisan Sang Istri Saat Dandim Kendari Dicopot karena Ulah Nyinyirnya Tentang Wiranto
angis Irma Zulkifli Nasution pecah saat dampingi suaminya yang dicopot dari Dandim Kendari, Sabtu (12/10/2019).
Penulis: Anugerah Tesa Aulia
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM - Tangis Irma Zulkifli Nasution copot saat dampingi suaminya yang dipecat dari Dandim Kendari, Sabtu (12/10/2019).
Suami Irma Zulkifli Nasution, Kolonel Hendi Suhendi dicopot dari jabatannya sebagai Dandim Kendari lantaran ulah sang istri.
Sertijab tersebut dipimpin oleh Komandan Korem 143 Halu Oleo, Kolonel Inf Yustinus Nono Yuliato di Aula Jenderal Sudirman Korem 143 Halu Oleo Kendari.
Irma Zulkifli Nasution yang saat itu menggenakan seragam hijau Persatuan Istri Tentara (Persit) terlihat meneteskan air mata.
Matanya berkaca-kaca saat pemberian ucapan selamat dari personel Kodim dan Korem, serta ibu-ibu anggota Persit Kendari.
Sanksi pemecatan Kolonel Hendi Suhendi ini karena ulah sang istri, Irma Zulkifli Nasution yang nyinyir terkait penusukan yang dialami Menko Polhukam Wiranto.
Irma Zulkifli Nasution menuliskan kata-kata bernada negatif terkait peristiwa tersebut.
Akibat ulahnya tersebut, sang suami mendapatkan sanksi pemecatan sebagai Dandim Kendari.
Baca: Diingatkan Senior soal Postingan Wiranto, Istri Dandim : Saya Anak TNI dan Cucu Polisi
Baca: Ini Postingan Sinis Istri Mantan Dandim Kendari soal Wiranto, Menangis saat Dampingi Suami Dicopot
Hukuman Disiplin, Ditahan 14 Hari
Dikutip dari Tribun Jabar, Mayjen TNI Surawahadi, mengatakan sanksi yang diberikan kepada Hendi Suhendi sudah sesuai aturan sebagaimana yang disampaikan KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa di RSPAD Gatot Subroto.
"Kita juga dasarnya adalah kepada ketentuan yaitu Undang-Undang. Pasal 8 Ayat A tentang ketaatan, dan pasal 9 itu ketentuan jenis hukuman," kata Surawahadi di Korem 143 Halu Oleo.
Menurut Surawahadi, ada tiga jenis sanksi atau hukuman yang telah ditetapkan. Pertama teguran, hukuman ringan 14 hari, dan hukuman berat.
Terkait cuitan istri mantan Dandim Kendari, Hendi, tentang Wiranto, ia dijatuhi hukuman ringan berupa penahanan selama 14 hari.
Seusai acara, Kolonel Hendi menyampaikan bahwa dia menerima apapun keputusan pimpinan yang telah dikeluarkan terhadapnya. Hendi siap menjalankan hukuman yang dijatuhkan kepadanya.
"Saya terima, jadikan pelajaran, saya terima salah. Apapun keputusan dari pimpinan saya terima, dan memang itu mungkin pelajaran bagi kita semua," ujar Kolonel Hendi kepada sejumlah wartawan usai Sertijab di Aula Sudirman Makorem Kendari, Sabtu siang.
"Ambil hikmah buat kita semua," kata Kolonel Hendi.
Baca: Peltu YNS Dicopot dari Jabatannya, Setelah Sang Istri Beri Komentar Negatif untuk Wiranto
Padahal Kolonel Hendi Suhendi baru mengikuti upacara serah terima jabatan (sertijab) dengan pejabat lama Letkol Cpn Fajar Lutvi Haris Wijaya di Makorem 143/Ho Kendari pada 19 Agustus 2019.
Padahal Hendi Suhendi mantan Dandim 1417 Kendari itu baru menjabat selama 55 hari.
Hendi Suhendi, Dandim Kendari tersebut akan menjalani hukuman disiplin militer selama 14 hari ke depan, yaitu penahanan ringan.
Penahanan tehitung mulai hari ini.
Kolonel Hendi akan diserahkan ke Denpom Kendari untuk menjalani hukuman militernya.
Sebelum KSAD Jenderal Andika dan KSAU Marsekal Yuyu Sutisna menjatuhkan sanksi pencopotan pada tiga anggota TNI akibat unggahan sang istri.
Tiga anggota personel TNI yang mendapatkan sanksi adalah Kolonel HS yang menjabat sebagai Kodim Kendari, Sersan Dua Z, dan Peltu YNS, anggota POMAU Lanud Muljono Surabaya.
Sementara ketiga istri mereka, yakni IPDL, LZ, dan FS telah dilaporkan ke polisi karena dianggap melanggar UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa dalam konferensi pers di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat (11/10/2019) mengatakan pencopotan anggotanya tersebut telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014 yaitu tentang disiplin militer.
Kepala Subdinas Penerangan Umum TNI AU Kolonel (Sus) Muhammad Yuris dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/10/2019) menjelaskan bahwa dalam urusan politik, posisi prajurit TNI AU dan keluarganya (KBT/Keluarga Besar Tentara) harus netral.
"Oleh karena itu, KBT dilarang berkomentar, termasuk di media sosial yang berdampak pendiskreditan pemerintah maupun simbol-simbol negara. KBT yang kedapatan melanggar, dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku," ujar Yuris.
Hal yang sama juga dijelaskan oleh Kepala Penerangan Komando Daerah Militer (Kapendam) XIV Hasanuddin Letnan Kolonel Maskun Nafik.
Ia menjelaskan, sikap atau pernyataan seorang istri perwira atau personel TNI bisa berimplikasi menjadi gangguan atau polemik di dalam kondisi sosial masyarakat.
Baca: Ini Postingan Sinis Istri Mantan Dandim Kendari soal Wiranto, Menangis saat Dampingi Suami Dicopot
Baca: Viral Pria di Sumatera Ngaku Lajang untuk Nikah Lagi, Istri Sah Hadir Bawa 3 Anak, Berakhir Pilu
Pada akhirnya, menurut Nafik, sikap keluarga personel TNI itu akan menjatuhkan kehormatan sang prajurit militer.
"Akhirnya, martabat militernya menjadi terganggu atau boleh dikatakan kehormatan militernya jatuh.
Ibaratnya seperti itu," ujar Nafik kepada Kompas.com, Sabtu (12/10/2019).
Menurutnya, selama ini pimpinan TNI sudah berulang kali mengingatkan agar para prajurit, istri prajurit atau keluarga TNI tidak mengunggah hal-hal yang berkaitan dengan politik, suku, agama, dan ras.
"Atau membuat konten-konten yang menjatuhkan martabat sebagai prajurit atau istri prajurit atau men-share, mem-posting, meskipun bukan buatannya sendiri," ujar Nafik.
(Tribunnews.com/Anugerah Tesa Aulia)