Ina Yuniarti Pembuat Viral Video Penggal Jokowi Sujud Syukur di Ruang Sidang Setelah Divonis Bebas
Majelis hakim menyatakan Ina Yuniarti tidak terbukti bersalah seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan pertama.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ina Yuniarti terbebas dari hukum setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus dirinya tidak bersalah atas kasus penyebaran video ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Majelis hakim menyatakan Ina Yuniarti tidak terbukti bersalah seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan pertama.
"Membebaskan terdakwa dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum," kata Ketua majelis hakim persidangan, Senin (14/10/2019).
Baca: Usai Pelantikan, Jokowi - Maruf Amin akan Undang Perwakilan Massa Relawan ke Halaman Istana
Majelis hakim meminta supaya Ina segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan tersebut dibacakan.
Majelis hakim juga meminta agar hak dan martabat Ina dipulihkan seperti semula.
Setelah majelis hakim menyatakan Ina Yuniarti bebas, secara spontan, dia langsung mengambil posisi duduk di lantai menghadap ke majelis hakim.
Dia melakukan gerakan sujud mencium lantai atau sujud syukur sebagai bentuk ucapan terima kasih kepada Allah SWT karena terbebas dari hukuman.
Baca: Prabowo Bertemu Cak Imin Malam Ini dan Susun Pertemuan dengan Ketum Golkar, Pertanda Gabung Koalisi?
"Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar," kata wanita yang memakai hijab cokelat tersebut.
Ina Yuniarti yang mengenakan rompi oranye terlihat meneteskan air mata.
Untuk diketahui, Ina diproses hukum karena menyebarkan video yang berujung viral berisi ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.
Baca: Bamsoet Puji Langkah Safari Politik Prabowo Bertemu Ketum Parpol
Materi ujaran kebencian itu berupa pernyataan seorang pria berinisial HS yang mengancam akan memenggal kepala Joko Widodo.
Atas perbuatan itu, JPU mendakwa Ina Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pertimbangan hakim