Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ina Yuniarti Pembuat Viral Video Penggal Jokowi Sujud Syukur di Ruang Sidang Setelah Divonis Bebas

Majelis hakim menyatakan Ina Yuniarti tidak terbukti bersalah seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan pertama.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ina Yuniarti Pembuat Viral Video Penggal Jokowi Sujud Syukur di Ruang Sidang Setelah Divonis Bebas
Tribunnews.com/ Glery Lazuardi
Ina Yuniarti bersujud setelah divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/10/2019). 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas, Ina Yuniarti dari dakwaan kasus penyebaran video yang berujung viral berisi ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.

Apa pertimbangan majelis hakim sehingga menjatuhkan vonis bebas terhadap Ina Yuniarti?

Baca: Basaria Panjaitan: KPK Tetap Jalan Andai Kata Jokowi Tidak Keluarkan Perppu

"Menimbang berdasarkan fakta hukum terdakwa merekam laki-laki siap memenggal kepala Jokowi. Bahwa terdakwa hanya ingin memberi tahu teman-teman kalau terdakwa sudah ada di Bawaslu, bahwa terdakwa hanya asal men-share dan tidak memilah-milah foto, video," kata ketua majelis hakim, Tuti Haryatni di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Senin (14/10/2019).

Setelah memperhatikan fakta majelis berkesimpulan tidak ada bukti yang membuktikan terdakwa melakukan perbuatan dengan unsur pemerasan atau ancaman bersifat materil sebagaimana disebut dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Sehingga majelis hakim berkesinpulan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penintut umum dengan penerapan pasal yang didakwakan jaksa," kata dia.

Dengan demikian, menurut majelis latar belakang penerapan pasal 27 ayat 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, di mana konten memuat kekerasan dan kebutuhan materil sebagaimana disebut pasal 368 dan 369 KUHP telah salah penerapan hukum.

"Mendakwa terdakwa tidak tepat. Maka terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah seperti mendakwaakan sehingga terdakwa harus dibebaskan menurut hukum," tambahnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis bebas Ina Yuniarti dari dakwaan kasus penyebaran video yang berujung viral berisi ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.

Majelis hakim menilai Ina tidak terbukti menyebarkan video 'penggal Jokowi' saat digelar aksi penyampaian pendapat di depan gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, pada bulan Mei lalu.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ina Yuniarti tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal melanggar pasal 27 ayat 4 UU ITE," kata ketua majelis hakim Tuti Haryatni di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Senin (14/10/2019).

Selain itu, Tuti Haryatni juga memerintahkan terdakwa dibebaskan.

Tuti Haryatni memerintahkan Ina dikeluarkan dari rumah tahanan segera setelah putusan ini diucapkan.

"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya," tutur Tuti Haryatni.

Untuk diketahui, Ina diproses hukum karena menyebarkan video yang berujung viral berisi ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.

Baca: Bunuh Sopir Taksi Online dengan Keji, Jajang Tersenyum Santai Divonis Mati & Ucap Ini ke Napi Lain

Materi ujaran kebencian itu berupa pernyataan seorang pria berinisial HS yang mengancam akan memenggal kepala Joko Widodo.

Atas perbuatan itu, JPU mendakwa Ina Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas