Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Cegah Eks Bupati Seruyan Darwan Ali dan Direktur PT Swa Karya Jaya Bepergian Ke Luar Negeri

KPK mencegah mantan Bupati Seruyan, Kalimantan Tengah, Darwan Ali dan Direktur PT Swa Karya Jaya Tju Miming Aprilyanto bepergian ke luar negeri

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Cegah Eks Bupati Seruyan Darwan Ali dan Direktur PT Swa Karya Jaya Bepergian Ke Luar Negeri
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Empat bulan berjalan, pada tanggal 10 Agustus 2007 tedapat addendum pertama dengan mengubah nilai kontrak menjadi Rp127.411.481.000 atau bertambah sebanyak 13,02 persen.

"Addendum ini melebihi ketentuan Perpres 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang menyebutkan maksimal menambah pekerjaan adalah sebanyak 10 persen," kata Febri.

"Pada tahun 2009, diduga DAL melalui anaknya menerima uang dengan cara beberapa kali transfer dari PT SKJ sejumlah Rp 687.500.000," sambungnya.

Dalam perkara ini, KPK menaksir adanya kerugian keuangan negara sekira Rp 20,84 miliar.

Atas dugaan tersebut, Darwan Ali disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas