Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Cegah Eks Bupati Seruyan Darwan Ali dan Direktur PT Swa Karya Jaya Bepergian Ke Luar Negeri

KPK mencegah mantan Bupati Seruyan, Kalimantan Tengah, Darwan Ali dan Direktur PT Swa Karya Jaya Tju Miming Aprilyanto bepergian ke luar negeri

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Cegah Eks Bupati Seruyan Darwan Ali dan Direktur PT Swa Karya Jaya Bepergian Ke Luar Negeri
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Bupati Seruyan, Kalimantan Tengah, Darwan Ali dan Direktur PT Swa Karya Jaya (PT SKJ) Tju Miming Aprilyanto bepergian ke luar negeri.

Pencegahan dilakukan terkait status tersangka keduanya dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung Kabupaten Seruyan Tahun 2007-2012.

"KPK telah mengirimkan surat ke Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap dua orang. Pencegahan dilakukan selama enam bulan terhitung 15 Agustus 2019 sampai dengan 15 Februari 2020," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/10/2019).

Baca: Fakta Tol Langit Palapa Ring, Sempat Mangkrak tapi Akhirnya Diresmikan Presiden Jokowi Hari Ini

Baca: Anies Baswedan Berharap Pimpinan DPRD DKI Segera Tancap Gas Bahas RAPBD 2020

Baca: Bantah Jadi Kurir Narkoba, Zul Zivilia Mengaku Uang Rp 5 Juta Untuk Buat Lagu

Dalam kasus ini, Darwan diduga menerima suap senilai Rp 687,5 juta dari PT SKJ.

Suap diberikan agar Darwan dapat memenangkan PT SKJ sebagai pelaksana proyek pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung sebesar Rp 112,736 juta.

Uang itu dikirimkan PT SKJ kepada Darwan secara bertahap via transfer bank melalui anaknya.

Berita Rekomendasi

Akibat perbuatan Darwan, KPK menduga negara dirugikan Rp 20,84 miliar.

Atas perbuatannya, Darwan Ali disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Rekonstruksi kasus

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Seruyan, Kalimantan Tengah periode 2003-2008 dan 2008-2013 Darwan Ali sebagai tersangka korupsi proyek Pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung.

Dalam perkara ini, KPK mengidentifikasi adanya praktik politik transaksional karena diduga pihak swasta yang dimenangkan dalam pengadaan tersebut merupakan pihak yang mendukung bupati saat pemilihan kepala daerah.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan setelah melakukan penyelidikan secara cermat dan sejak Januari 2017, ditemukan bukti permulaan yang cukup hingga akhirnya perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Baca: Kunci Institute dan UKI Gelar Diskusi Harmonisasi Keberagaman di Era Disruption 4.0

"Adanya tindak pidana korupsi berupa perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang dalam proyek Pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung Kabupaten Seruyan Tahun 2007-2012," kata Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/10/2019).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas