KPK Cegah Eks Bupati Seruyan Darwan Ali dan Direktur PT Swa Karya Jaya Bepergian Ke Luar Negeri
KPK mencegah mantan Bupati Seruyan, Kalimantan Tengah, Darwan Ali dan Direktur PT Swa Karya Jaya Tju Miming Aprilyanto bepergian ke luar negeri
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Konstruksi perkaranya, dijabarkan Febri, sekira tahun 2004, Pemerintah Kabupaten Seruyan merencanakan pembangunan Pelabuhan Laut.
Rencana tersebut mulai direalisasikan Dinas Perhubungan Kabupaten Seruyan pada 2006 dengan melakukan pembangunan tiang pancang.
Pada tahun 2007, Dinas Perhubungan Kabupaten Seruyan mulai melakukan alokasi anggaran untuk rencana pekerjaan pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung.
Baca: Sesmenpora Minta Pegawai Kemenpora Patuhi Permintaan BPK
Sekira Januari 2007, kata Febri, Darwan Ali memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Kepala Dinas Perhubungan, dan Kepala Seksi Perumahan dan Pemukiman Dinas Pekerjaan Umum agar pengadaan pembangunan Pelabuhan Laut Segintung dikerjakan PT Swa Karya Jaya (SKJ).
"Diduga, Direktur PT SKJ adalah kawan dekat DAL (Darwan Ali) yang mendukungnya saat Pilkada Kabupaten Seruyan tahun 2003," katanya.
Untuk menindaklanjuti perintah Darwan Ali, Panitia Lelang Pengadaan Barang atas pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung dibentuk.
Para panitia lelang langsung diberi arahan untuk membahas teknis dan langkah-langkah guna menjadikan PT SKJ sebagai pemenang dalam lelang terbuka, dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Final Rp 112.750.000.000.
"Namun dalam proses lelang yang dilakukan terdapat sejumlah kejanggalan," ujar Febri.
Kejanggalan tersebut, di antaranya;
Pertama, pembatasan informasi lelang dan waktu pengambilan dokumen lelang hanya 1 hari.
Kedua, dokumen prakualifikasi dan penawaran lelang diduga dipalsukan, dan peserta lelang lain juga diduga direkayasa.
Baca: Panduan Lengkap Liburan ke Penang Hill, Akses Menuju ke Sana hingga Waktu Terbaik
Dokumen penawaran memiliki kemiripan dengan membedakan nilai penawaran hanya Rp 2 juta hingga Rp 4 juta.
Ketiga, pihak PT SKJ diduga turut serta mempersiapkan beberapa dokumen palsu yang dibutuhkan tersebut.
Keempat, panitia lelang juga mengabaikan ketidaklengkapan atau kekurangan persyaratan dokumen prakualifikasi PT SKJ.
Kata Febri, dalam dokumennya, Sertifikat Badan Usaha PT SKJ sudah tidak berlaku.
Selanjutnya pada 14 April 2007, lanjut Febri, Darwan Ali menerbitkan Surat Keputusan Bupati yang menetapkan PT SKJ sebagai pelaksana proyek pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung, dilanjutkan penandatanganan kontrak Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung sebesar Rp112.736.000.