Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tetapkan Eks Bupati Seruyan Darwan Ali Jadi Tersangka Korupsi Proyek Pelabuhan Teluk Segintung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Seruyan, Kalimantan Tengah Darwan Ali sebagai tersangka korupsi proyek Pembangunan Pelabuhan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Tetapkan Eks Bupati Seruyan Darwan Ali Jadi Tersangka Korupsi Proyek Pelabuhan Teluk Segintung
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Seruyan, Kalimantan Tengah periode 2003-2008 dan 2008-2013 Darwan Ali sebagai tersangka korupsi proyek Pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung.

Dalam perkara ini, KPK mengidentifikasi adanya praktik politik transaksional karena diduga pihak swasta yang dimenangkan dalam pengadaan tersebut merupakan pihak yang mendukung bupati saat pemilihan kepala daerah.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan setelah melakukan penyelidikan secara cermat dan sejak Januari 2017, ditemukan bukti permulaan yang cukup hingga akhirnya perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Baca: Kunci Institute dan UKI Gelar Diskusi Harmonisasi Keberagaman di Era Disruption 4.0

"Adanya tindak pidana korupsi berupa perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang dalam proyek Pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung Kabupaten Seruyan Tahun 2007-2012," kata Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/10/2019).

Konstruksi perkaranya, dijabarkan Febri, sekira tahun 2004, Pemerintah Kabupaten Seruyan merencanakan pembangunan Pelabuhan Laut.

Rencana tersebut mulai direalisasikan Dinas Perhubungan Kabupaten Seruyan pada 2006 dengan melakukan pembangunan tiang pancang.

Berita Rekomendasi

Pada tahun 2007, Dinas Perhubungan Kabupaten Seruyan mulai melakukan alokasi anggaran untuk rencana pekerjaan pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung.

Baca: Sesmenpora Minta Pegawai Kemenpora Patuhi Permintaan BPK

Sekira Januari 2007, kata Febri, Darwan Ali memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Kepala Dinas Perhubungan, dan Kepala Seksi Perumahan dan Pemukiman Dinas Pekerjaan Umum agar pengadaan pembangunan Pelabuhan Laut Segintung dikerjakan PT Swa Karya Jaya (SKJ).

"Diduga, Direktur PT SKJ adalah kawan dekat DAL (Darwan Ali) yang mendukungnya saat Pilkada Kabupaten Seruyan tahun 2003," katanya.

Untuk menindaklanjuti perintah Darwan Ali, Panitia Lelang Pengadaan Barang atas pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung dibentuk.

Para panitia lelang langsung diberi arahan untuk membahas teknis dan langkah-langkah guna menjadikan PT SKJ sebagai pemenang dalam lelang terbuka, dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Final Rp 112.750.000.000.


"Namun dalam proses lelang yang dilakukan terdapat sejumlah kejanggalan," ujar Febri.

Kejanggalan tersebut, di antaranya;

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas