Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyuap Mantan Anggota DPR Fayakhun Andriadi Divonis 2,5 Tahun Penjara

Erwin Sya'af Arief, Managing Director PT Rohde and Schwarz Indonesia, divonis 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Penyuap Mantan Anggota DPR Fayakhun Andriadi Divonis 2,5 Tahun Penjara
TRIBUNNEWS.COM/GLERY
Sidang dengan terdakwa Managing Director PT Rohde dan Schwarz Indonesia, Erwin Arief 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Erwin Sya'af Arief, Managing Director PT Rohde and Schwarz Indonesia, divonis 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Erwin terbukti menyuap mantan anggota Komsi I DPR dari fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi terkait penambahan alokasi anggaran di Badan Keamanan Laut.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erwin Syaaf Arief dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar ketua majelis hakim Frankie Tambuwun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, (14/10/2019).

Baca: Serius Buru Mario Mandzukic, Man United Siap Turuti Syarat dari Juventus

Selama persidangan, majelis hakim menjelaskan pertimbangan yang meringankan hukuman terhadap terdakwa.

Terdakwa selama persidangan berlaku sopan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, dan menyesali perbuatannya.

Sedangkan, hal yang memberatkan, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Baca: 9 Kuliner Dekat Kampus UGM dan UNY, Mahasiswa di Jogja Wajib Coba

BERITA TERKAIT

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Erwin Sya'af Arief dituntut 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Erwin terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama dari pasal 5 ayat 1 huruf a jo pasal 15 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas putusan tersebut, Erwin dan JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

Sementara itu, penasihat hukum Erwin, Ardy Susanto, mengatakan kliennya mengapresiasi majelis hakim atas upaya penjatuhan hukuman tersebut.

Baca: Prasetio Edi: Persoalan Wakil Gubernur DKI Bisa Selesai Cepat Kalau PKS dan Gerindra Mau Konsolidasi

Namun, dia menyayangkan, JPU pada KPK menuntut selama 3,5 tahun.

Untuk diketahui, Erwin Sya'af Arief didakwa telah bersama dengan Fahmi Darmawansyah dan PT Merial Esa memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang sebesar USD 911.480 atau Rp 12 miliar dari PT Merial Esa (perusahaan milik Fahmi) kepada Fayakhun Andriadi selaku anggota Komisi I DPR RI periode 2014-2019.

Pemberian uang suap tersebut bertujuan agar Fayakhun mengupayakan penambahan anggaran Bakamla untuk pengadaan proyek satelit monitoring dan drone dalam APBN Perubahan 2016. Proyek ini akan dikerjakan PT Merial Esa selaku agen dari PT Rohde and Schwarz Indonesia.

JPU pada KPK menyatakan terdakwa Erwin Sya’af Arief terbukti melakukan tindak pidana sebagimana diatur dan diancam dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas