Tipu Jamaah Umrah hingga Miliaran, Rumah Mewah Bos First Travel Kini Terbengkalai & Menyeramkan
Tipu ratusan jamaah Umrah hingga miliaran rupiah, rumah mewah bos First Travel kini tak bepenghuni dan terbengkalai.
Editor: Desi Kris
Warta Kota/adhy kelana
Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel, Direktur Utama Andika Surachman dan Direktur Anniesa Hasibuan menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5/2018). Andika Surachman divonis 20 tahun penjara dan Anniesa Hasibuan divonis 18 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan. Warta Kota/adhy kelana
TRIBUNNEWS.COM - Pada 2017 lalu, publik dihebohkan dengan kasus penipuan jasa travel Umrah First Travel.
Akibatnya, bos First Travel Anniesa Hasibuan, suami dan saudaranya harus menjalani masa tahanan.
Anniesa Hasibuan diketahui menjalani masa tahanan selama 18 tahun dan denda Rp 10 miliar
Sang suami 20 tahun penjara serta dendan Rp 10 miliar.
Sedangkan, saudaranya Siti Hasibuan mendekam 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Kasus tersebut merugikan sebanyak 60 ribu calon jamaah umrah dan kerugian mencapai Rp 905,33 miliar.
Diketahui, Anniesa Hasibuan saat itu memang dikenal kaya raya.
Berita Rekomendasi
Ia pun memiliki sebuah rumah mewah di kawasan Sentul City, Bogor.