Dosen Universitas Tidar Magelang Diperiksa Terkait Dugaan Ujaran Kebencian terhadap Wiranto
Universitas Tidar Magelang memeriksa seorang dosen di Untidar berinisial H yang diduga melakukan ujaran kebencian di media sosial.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - Universitas Tidar Magelang memeriksa seorang dosen di Untidar berinisial H yang diduga melakukan ujaran kebencian di media sosial.
H, Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik tersebut diduga melakukan ujaran kebencian di media sosial terkait kejadian penusukan Menko Polhukam, Wiranto beberapa waktu lalu.
"Kami sedang melakukan pemeriksaan awal terhadap yang bersangkutan. Sementara ini di tingkat fakultas, selaku atasan langsung yang bersangkutan. Nanti dari fakultas, kita masukkan ke tingkat Universitas di Dewan Kode Etik, untuk melihat pelanggarannya seperti apa," ujar Kepala Biro Umum dan Keuangan Untidar, Among Wiwoho, Senin (14/10/2019) di Ruang Multimedia Untidar Magelang.
"Tadi pagi, kami sudah memanggil yang bersangkutan, dipanggil oleh dekan dan jajarannya. Kita belum dapat hasilnya seperti apa. Mudah-mudahan ada titik terang tindakan selanjutnya. Ini suatu pelanggaran disiplin bagi kami di sini," kata dia.
H mengunggah status di media sosial Facebook yang diduga memuat ujaran kebencian.
Dalam status tersebut, H diduga melakukan ujaran kebencian terhadap Menko Polhukam, Wiranto, atas kejadian penusukan terhadap Wiranto.
Status tersebut sempat viral dan menarik komentar dari masyarakat.
Bahkan Kemenpan RB sampai memberikan surat edaran kepada Untidar, juga dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait kejadian tersebut.
Baca: Tangis Penyesalan Istri Kopda BD Setelah Unggah Komentar Nyinyir Soal Penikaman Wiranto
Sesuai arahan dari kementerian, yang bersangkutan mesti diperiksa.
Among sendiri belum bisa mengatakan perbuatan yang bersangkutan termasuk pelanggaran, apakah termasuk kategori ringan, sedang ataupun berat.
Semuanya baru dapat diketahui setelah pemeriksaan terhadap yang bersangkutan selesai dilaksanakan, baik di tingkat fakultas, ataupun di tingkat universitas yakni di Dewan Kode Etik.
Jika melanggar kode etik atau aturan di Universitas, oknum dosen tersebut akan diarahkan ke Tim Binap (Pembinaan Aparatur).
Yang bersangkutan akan diperiksa lagi, baru nanti ada sanksi disiplin karena ranahnya mengarah ke pelanggaran disiplin.