Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dosen Universitas Tidar Magelang Diperiksa Terkait Dugaan Ujaran Kebencian terhadap Wiranto

Universitas Tidar Magelang memeriksa seorang dosen di Untidar berinisial H yang diduga melakukan ujaran kebencian di media sosial.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dosen Universitas Tidar Magelang Diperiksa Terkait Dugaan Ujaran Kebencian terhadap Wiranto
TRIBUNJOGJA.COM/Rendika Ferri
Kepala Biro Umum dan Keuangan Untidar, Among Wiwoho (batik) dan Kepala Biro Akademik, Giri Atmoko, menjelaskan soal dugaan ujara kebencian salah satu dosen untidar dan memperlihatkan surat dari Kemenpan RB dan BKN, Senin (14/10/2019) di Ruang Multimedia Untidar Magelang. TRIBUNJOGJA.COM/Rendika Ferri 

"Kita punya dewan kode etik dan tim binap atau pembinaan aparatur. Rektor mengarahkan kita untuk memeriksa atau melihat dulu. Kita melalui proses pertama, kita serahkan ke dewan kode etik, bagaimana sikap pimpinan terhadap kasus tersebut. Kalau disimpulkan apakah ada pelangaran yang harus ditindaklanjuti, atau ada tindakan lain. Kalau melanggar kode etik, atau aturan di Untidar, kita lanjutkan ke tim binap. Di tim binap dilakukan pemeriksaan, barulah ada sanksi disiplin. Arahnya ke sankso disiplin," ujarnya.

Baca: Jangan Pilih Aktivis 98 Jadi jadian Masuk Kabinet

H adalah dosen di program studi Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Untidar.

Ia belum berstatus ASN, tetapi sebagai pegawai tetap dan sudah bekerja sejak 1992 sampai peralihan status universitas menjadi negeri, dari yayasan ke pemerintah pada tahun 2014.

"Belum ASN, dalam proses pemindahan dari pegawai Yayasan ke ASN, khususnya yang bersangkutan berasal pegawai tetap non PNS, arahnya ke PPPK. Itu kontraknya empat tahunan, dan yang bersangkutan dalam proses," kata Among.

Menurut Among, sanksi untuk pelanggaran disiplin sendiri ada kategori ringan, sedang dan berat.

Sanksi ringan dari teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Disiplin sedang, penundaan kenaikan gaji berkala, pangkat, sampai penurunan pangkat.

Berita Rekomendasi

Sanksi berat, penurunan pangkat dan pemberhentian dengan hormat dan tidak hormat.

FS, istri Peltu YNS yang nyinyiri Wiranto
FS, istri Peltu YNS yang nyinyiri Wiranto (ISTIMEWA dan TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN)

"Untuk yang bersangkutan, tergantung daftar kesalahan sesuai hasil pemeriksaan tadi, masukan dewan kode etik, pimpinan, fakultas. Arahannya akan dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur, apa hasilnya nanti tergantung nanti. Kita menganut asas praduga tak bersalah, sementara belum ada hasil, kami menganggap masih dalam proses, kita beri kesempatan bekerja sesuai kesehariannya," ujar Among.

Dosen H saat ini masih mengajar, sembari menunggu pemeriksaan atas kasus yang menimpanya.

Surat teguran dari KemenpanRB dan BKN.

Baca: Rumah Dinas di Sidoarjo Disterilisasi, Peltu YNS Masih Dampingi Istrinya Diperiksa Polisi

Jika terbukti benar, maka oknum dosen tersebut terancam sanksi disiplin.

"Ada arahan dari kementerian, kasus ini tolong ditegur. Surat baru lewat secara lisan, juga termasuk pelanggaran kode etik, tapi kita kalau kita larikan ke arahan dari kemenpanRB dan BKN, rasanya jadi pelanggaran disiplin. Yang bersangkutan bisa terancam sanksi disiplin. Ini kasus pertama di Untidar. Semoga segera ada titik terang," tutur Among.

Seorang mahasiswa dari BEM Fisip Untidar, AH, mengatakan, secara penyampaian di kelas secara sistematis, mahasiswa dituntut untuk berpikir kritis, tetapi tidak melebar ke arah radikal.

"Kami diminta berpikir kritis, tapi tidak melebar ke radikal," katanya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Dosen Untidar Diperiksa atas Dugaan Ujaran Kebencian terhadap Wiranto

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas