KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Menpora Imam Nahrawi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi.
Imam diperpanjang masa penahanannya untuk penyidikan kasus dugaan suap pengurusan dana hibah dari pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
"Terhadap tersangka IMR (Imam Nahrawi), Menteri Pemuda dan Olahraga dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari terhitung sejak 17 Oktober sampai dengan 25 November 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (15/10/2019).
Baca: Bergaya Bak Superman Sandiaga Uno Umumkan Balik ke Gerindra, Komentar Dahnil Anzar Disorot
Hari ini, Imam Nahrawi juga menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka lainnya, yakni Miftahul Ulum, mantan asisten pribadinya.
Usai menjalani pemeriksaan selama 3,5 jam di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK, Imam Nahrawi memilih bungkam ketika awak media melontarkan berbagai macam pertanyaan.
Imam Nahrawi memilih langsung menaikki mobil tahanan KPK tanpa menghiraukan sejumlah pertanyaan yang dilontarkan awak media.
Sesekali, ia hanya melempar senyum kepada para pewarta.
Baca: Sosok Hanum Rais Penuh Kontrovesi karena Cuitannya,Ternyata Ini Profesinya Selain jadi Anggota DPRD
Disinyalir, pemeriksaan terhadap eks menteri Jokowi itu akan memperdalam bukti keterlibatan dirinya dan asisten pribadinya dalam pengurusan proposal hibah KONI.
"Penyidik akan mendalami keterangan yang bersangkutan sepanjang pengetahuannya dalam kasus ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah tadi pagi.
Diketahui, KPK pada Rabu (18/9/2019) mengumumkan Imam dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka.
Imam diduga menerima uang dengan total Rp 26,5 miliar.
Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.
Baca: Pelecehan Seksual Marak di KRL, PT KCI: Penumpang Jangan Takut Teriak
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.