Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Menpora Imam Nahrawi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Menpora Imam Nahrawi
TRIBUN/IQBAL FIRDAUS
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi usai menjalani pemeriksaan lanjutan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2019). Imam menjalani pemeriksaan KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan dana hibah dari pemerintah kepada KONI. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi.

Imam diperpanjang masa penahanannya untuk penyidikan kasus dugaan suap pengurusan dana hibah dari pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

"Terhadap tersangka IMR (Imam Nahrawi), Menteri Pemuda dan Olahraga dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari terhitung sejak 17 Oktober sampai dengan 25 November 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (15/10/2019).

Baca: Bergaya Bak Superman Sandiaga Uno Umumkan Balik ke Gerindra, Komentar Dahnil Anzar Disorot

Hari ini, Imam Nahrawi juga menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka lainnya, yakni Miftahul Ulum, mantan asisten pribadinya.

Usai menjalani pemeriksaan selama 3,5 jam di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK, Imam Nahrawi memilih bungkam ketika awak media melontarkan berbagai macam pertanyaan.

Imam Nahrawi memilih langsung menaikki mobil tahanan KPK tanpa menghiraukan sejumlah pertanyaan yang dilontarkan awak media.

Berita Rekomendasi

Sesekali, ia hanya melempar senyum kepada para pewarta.

Baca: Sosok Hanum Rais Penuh Kontrovesi karena Cuitannya,Ternyata Ini Profesinya Selain jadi Anggota DPRD

Disinyalir, pemeriksaan terhadap eks menteri Jokowi itu akan memperdalam bukti keterlibatan dirinya dan asisten pribadinya dalam pengurusan proposal hibah KONI.

"Penyidik akan mendalami keterangan yang bersangkutan sepanjang pengetahuannya dalam kasus ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah tadi pagi.

Diketahui, KPK pada Rabu (18/9/2019) mengumumkan Imam dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka.

Imam diduga menerima uang dengan total Rp 26,5 miliar.


Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

Baca: Pelecehan Seksual Marak di KRL, PT KCI: Penumpang Jangan Takut Teriak

Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas