KPK Tetap Eksis Meski UU Baru Berlaku 17 Oktober
"UU KPK masih cukup untuk melakukan pemberantasan korupsi. Bahkan baru-baru ini KPK masih bisa melakukan OTT," katanya
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Diskusi dihadiri narasumber yaitu Dr. Daniel Yusmic, Akademisi dari Universitas Atmajaya, Sulthan M Yus Direktur Politik Hukum Wain Advisory, Saor Siagian, Pegiat Anti Korupsi, dan Petrus Selestinus, Pengamat Hukum Dan Koordinator TPDI.
WP KPK harap Jokowi terbitkan Perppu
Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) mengatakan para pegawai KPK masih tetap semangat bekerja dalam memberantas korupsi hingga kini.
Terbukti, kegiatan KPK di bidang penindakan termasuk penetapan tersangka, penyitaan aset koruptor, operasi tangkap tangan (OTT), maupun pencegahan korupsi di sejumlah wilayah masih terus berjalan.
Baca: Perempuan Indonesia Anti Korupsi Desak Jokowi Keluarkan Perppu
"Itu menandakan UU No. 30 Tahun 2002 masih sangat efektif dalam pemberantasan korupsi di negeri ini, tanpa perlu direvisi yang memperlemah seperti UU yang telah disahkan di rapat paripurna DPR pada 17 September 2019," ujar Ketua WP KPK Yudi Purnomo kepada wartawan, Selasa (15/10/2019).
Menurut Yudi, sesuai dengan ketentuan pembuatan peraturan perundangan, UU KPK hasil revisi akan berlaku secara otomatis dalam waktu 30 hari atau pada tanggal 17 Oktober 2019, meski tidak disetujui dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi.
"Sehingga dalam dua hari ke depan, KPK akan beroperasi dengan undang-undang yang melemahkan KPK, di mana tercatat ada 26 point yang akan melemahkan KPK. Ini tentu akan melahirkan berbagai kendala," kata dia.
Baca: 2 Kepala Negara dan 4 Kepala Pemerintahan Akan Hadir Dalam Acara Pelantikan Jokowi
Yudi menambahkan solusi paling efektif, cepat dan efisien saat ini, yaitu Jokowi menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi secara keseluruhan.
"Besar harapan, gerakan pita hitam ini dan juga dukungan tokoh nasional yang semakin mempertebal keyakinan Presiden Joko Widodo untuk mengambil langkah membatalkan revisi UU KPK melalui Perpu. Karena rakyat pasti akan bersama Presiden," ujar Yudi.
Jokowi dianggap tak tegas
Perempuan Indonesia Antikorupsi (PIA) menyayangkan sikap Presiden Joko Widodo yang tidak tegas dalam menyikapi desakan masyarakat agar menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang dinilai bermasalah.
Hal itu diungkapkan Anggota PIA Anita Wahid kepada wartawan saat jumpa pers di lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/10/2019).
"Ya, itu adalah salah satu hal memang di dalam surat itu (telah dikirim ke Jokowi) kami katakan juga, bahwa kami tak melihat ketegasan beliau (Jokowi) atas apa yang sudah diucapkan sendiri yaitu akan mempertimbangkan keluarkan Perppu," ucap Anita Wahid.
Baca: Sandi: Kuncinya Sosialisasi 4 Pilar
Putri Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur ini menyebut Jokowi bukan hanya tak bersikap tegas, tapi juga tidak konsisten atau kejelasan dengan apa yang diucapkannya ihwal menyikapi desakan publik ini.