Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tetap Eksis Meski UU Baru Berlaku 17 Oktober

"UU KPK masih cukup untuk melakukan pemberantasan korupsi. Bahkan baru-baru ini KPK masih bisa melakukan OTT," katanya

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in KPK Tetap Eksis Meski UU Baru Berlaku 17 Oktober
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). Seluruh kegiatan KPK akan pindah ke gedung baru pada akhir tahun ini. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Politik Hukum Wain Advisory, Sulthan M Yus mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap eksis melakukan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Menurut dia, tidak terjadi kekosongan hukum di komisi antirasuah itu karena Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK masih berlaku bahkan hingga produk UU hasil revisi itu diberlakukan.

Baca: Pengamat: Tidak Tepat Jika Presiden Jokowi yang Ajukan Kembali Revisi UU KPK

"UU KPK masih cukup untuk melakukan pemberantasan korupsi. Bahkan baru-baru ini KPK masih bisa melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan,-red) di Lampung Utara," kata Sulthan, dalam sesi diskusi bertema "Polemik UU KPK, Judicial Review atau Perppu?", Selasa (15/10/2019).

Pada 17 Oktober 2019, UU KPK hasil revisi akan berlaku, meskipun Presiden Joko Widodo (jokowi) tidak menandatangani aturan tersebut.

UU KPK hasil revisi itu berlaku setelah diundangkan seperti termaktub di Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, tepatnya Pasal 73 ayat 1 dan ayat 2.

Sebelum berlakunya UU KPK hasil revisi itu, terjadi pro dan kontra di masyarakat.

Berita Rekomendasi

Dia menilai, pro dan kontra itu timbul karena berdasarkan asumsi yang tidak mempunyai fakta jelas.

"Masyarakat termakan opini sehingga kegentingan atau tidak dalam perdebatan UU KPK yang sudah disahkan ini masih mengawang-ngawang," ujarnya.

Perbedaan pendapat melihat suatu kebijakan, kata dia, merupakan suatu hal yang biasa.

Dia menyarankan agar masyarakat menggunakan jalur konstitusional yang telah disediakan UU untuk menyikapi polemik UU KPK itu.

"Melakukan judicial review di MK, Legislative review melalui DPR ataupun eksekutif review sebagai alternatif bagi presiden," tambahnya.

Untuk diketahui, Forum Diskusi Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum UKI mengadakan Diskusi Publik yang mengangkat tema "Polemik UU KPK, Judicial Review atau Perppu?"

Baca: Guru Les Privat Diduga Cabuli Muridnya, Baru Diketahui saat Korban Tengah Hamil 8 Bulan

Acara digelar di Auditorium Gedung William Soeryawidjaja.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas