Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat: Tidak Tepat Jika Presiden Jokowi yang Ajukan Kembali Revisi UU KPK

tidak tepat jika Presiden yang mengajukan revisi kembali, karena UU KPK hasil revisi itu inisiatifnya datang dari DPR RI.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Sanusi
zoom-in Pengamat: Tidak Tepat Jika Presiden Jokowi yang Ajukan Kembali Revisi UU KPK
Tribunnews/Herudin
Poster bertuliskan hal unik dibawa mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) yang berdemonstrasi di sekitar Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2019). Demonstrasi BEM SI masih mengusung tuntutan yang sama yaitu menolak RKUHP dan membatalkan revisi UU KPK. Tribunnews/Herudin 

Kemudian, kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks.

Setelah aksi unjuk rasa besar-besaran menolak UU KPK hasil revisi dan sejumlah RUU lain digelar mahasiswa di sejumlah daerah, Presiden Jokowi mempertimbangkan untuk menerbitkan perppu. Namun, sampai saat ini belum ada keputusan yang diambil Presiden.

Baca: Prabowo dan Airlangga Gelar Pertemuan Tertutup, Ini yang Dibahas

Baca: Cerita Megawati Soal Pentingnya Peran Sekretaris Dalam Partai Politik

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas