Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perempuan Indonesia Anti Korupsi Desak Jokowi Keluarkan Perppu

Salah satu perwakilan PIA lainnya, Ririn Sesfani juga mengatakan jika Revisi UU KPK yang akan dijalankan 17 Oktober dan Presiden belum menerbitkan

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Perempuan Indonesia Anti Korupsi Desak Jokowi Keluarkan Perppu
TRIBUNNEWS.COM
Perempuan Indonesia Antikorupsi (PIA) menggelar aksi di depan markas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Selasa (15/10/2019). 

Laporan Wartawan Magang Muhammad Alberian Reformansyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Sejumlah anggota dari organisasi Perempuan Indonesia Antikorupsi (PIA) menggelar aksi di depan markas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Selasa (15/10/2019).

Mereka menyuarakan tuntutan kepada Presiden Jokowi untuk segera menerbitkan Perppu UU KPK. UU KPK hasil revisi dianggap hanya memperlemah kinerja lembaga anti rasuah.

Baca: ILR Sebut Jokowi Memiliki 5 Alasan Untuk Menerbitkan Perppu KPK

"Kami memahami satu-satunya kewenangan penuh yang bapak (Jokowi) miliki adalah mengeluarkan Perppu (UU KPK). Ini menjadi bagian, sebagai upaya mengatasi kebuntuan (kondisi) sosial dan politik saat ini," Anita Wahid, perwakilan PIA saat orasi.

PIA juga menuntut Jokowi untuk mempin upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebagai janjinya, PIA menegaskan kembali saat kampanya pemilihan presiden untuk periode 2019-2024.

"Bapak (Jokowi) telah dipilih oleh lebih dari 87 juta rakyat Indonesia dengan ongkos uang rakyat triliunan rupiah. Bukan dengan mandat kepentingan oligarki atau sekelompok elite untuk membela bangsa dan negara," tegas Anita Wahid.

Baca: Dorong Transparansi Anggaran, KPK Sambut Positif Permendagri 70/2019

Salah satu perwakilan PIA lainnya, Ririn Sesfani juga mengatakan jika Revisi UU KPK yang akan dijalankan 17 Oktober dan Presiden belum menerbitkan Perppu, maka KPK tidak mempunyai landasan legal. Hal tersebut dikarenakan belum adanya Dewan Pengawas KPK terpilih.

Baca: Warga Pendatang di Papua Temui Jokowi di Istana Merdeka

"Kita bisa bayangkan kalau itu Perppu tidak terbit, selama 3 bulan kedepan KPK berjalan, apa yang bisa dipakai sebagai (landasan) legal untuk menjalankan tugas-tugasnya?" katanya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas