Pindah Ibu Kota, Ini Saran Tim Kajian LEAD Indonesia
Wacana pindah ibu kota terus mendapat tanggapan masyarakat luas, tak terkecuali dari sejumlah LEAD Fellows yang tergabung dalam LEAD Indonesia.
Editor: FX Ismanto
Secara konseptual, pembangunan berkelanjutan dapat diartikan sebagai transformasi progresif terhadap struktur sosial, ekonomi, dan politik untuk meningkatkan kepastian masyarakat Indonesia dalam memenuhi kepentingannya pada saat ini tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kepentingan mereka.
Ibu kota baru harus sepenuhnya menyesuaikan diri dengan lingkungannya, bukan lingkungan yang menyesuaikan, mampu menganalisa ancaman serta kerentanan dan mampu lenting pada resiko yg terjadi.
Kearifan lokal merupakan buah pikiran suatu kaum di suatu konteks lingkungan tertentu yang menjadi pengetahuan yang diturunkan dan menjadi norma yang berlaku bagi kaum tersebut dalam hidup dan berinteraksi di konteks lingkungan tersebut.
Mental model para perencana pembangunan ibu kota baru tak boleh merasa lebih tahu dan merasa lebih pintar tanpa mengkaji, menelaah, dan menimbang kearifan lokal dalam menata lingkungan, infrastruktur, dan arsitektur kota secara makro dan mikro.
Selain itu, perubahan identitas individu dan masyarakat asli menjadi masyarakat ibu kota dapat menghilangkan dan menggerus identitas orang asli.
Manusia merupakan perhatian utama pembangunan berkelanjutan. Mereka berhak mendapatkan kehidupan yang baik dan produktif yang harmonis dengan alam. Meskipun demikian, seiring kajian dan dimulainya program besar pemindahan ibu kota, masyarakat lokal harus disiapkan.
Langkah penyiapan masyarakat perlu dimulai sejak sekarang agar mampu menerima perubahan tanpa gejolak sosial yang berarti.
Tim Kajian merekomendasikan identitas bangsa yang akan dibangun melalui ibu kota baru adalah bangsa yang mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi, pengurangan resiko, dan budaya masyarakat lokal.
Cantumkan lokasi dalam Konstitusi
Penetapan ibu kota baru yang direncanakan melalui undang-undang, hendaknya ditingkatkan ke dalam Konstitusi melalui amandemen UUD 1945 agar keberlanjutannya lebih terjamin.
Ada rentang waktu yang panjang antara memulai dan menyelesaikan seluruh proses kepindahan yang melampaui periodisasi kepemimpinan pemerintahan.
Mengamati mudahnya pengambilan keputusan pindah, besar kemungkinan sama mudahnya mengambil keputusan tidak jadi pindah.
Mengantisipasi perubahan rezim pemerintahan berganti kebijakan, mencantumkan lokasi ibukota dalam Konstitusi merupakan solusi yang lebih baik.
Jalan untuk itu tengah terbuka dengan adanya rencana amandemen UUD 1945. Momentum yang dapat dimanfaatkan secara maksimal.
Pencantuman kedudukan ibu kota negara dalam konstitusi merupakan hal yang lazim, sebagaimana Konstitusi Jepang mengesankan kedudukan ibu kota negara berada di mana Kaisar berdiam. Ketika Kaisar pindah dari Kyoto dan menetap di Tokyo, ibu kota Jepang otomatis berubah dari Kyoto menjadi Tokyo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.