Tangis Penyesalan Istri Kopda BD Setelah Unggah Komentar Nyinyir Soal Penikaman Wiranto
Saat pemeriksaan WW mengungkapkan penyesalan yang mendalam atas perbuatannya. Dia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Editor: Dewi Agustina
BD, suami WW, menjalani proses hukum secara militer.
Kodim 0707 Wonosobo Letkol Czi Wiwid Wahyu Hidayat mengatakan sampai saat ini BD belum dijatuhi sanksi karena masih menunggu proses sidang disiplin militer.
Sidang tersebut akan memutuskan sanksi kepada BD.
Ancaman hukuman kepada BD adalah penahanan ringan maksimal selama 14 hari dan sanksi administrasi.
"Kopda BD saat ini sedang diperiksa dan dilakukan pendalaman. Sesuai aturan di TNI AD, Kopda BD turut bertanggungjawab atas perbuatan istrinya," kata Wiwid.
Kodim 0707 Wonosobo telah menyerahkan kasus WW kepada Polres Wonosobo, Minggu (13/10/2019).
WW adalah warga sipil sehingga proses hukumnya melalui peradilan umum.
Dandim 0707 Wonosobo Letkol Czi Wiwid Wahyu Hidayat bahkan ikut mengantarkan berkas pelaporan ke Polres Wonosobo.
Polres Wonosobo membenarkan telah menerima laporan dari Kodim 0707 Wonosobo.
Kasubag Humas Polres Wonosobo AKP Heldan Pramoda Wardana menuturkan saat ini pihaknya sedang menindaklanjuti laporan tersebut.
Baca: Mulai Hari Ini Hingga 20 Oktober Tak Boleh Ada Demo
"Aduan dari Kodim ya? Unit Reskrim saat ini menindaklanjuti aduan tersebut," kata Heldan Pramoda Wardana kepada Tribun Jateng, Senin (14/10/2019).
Sampai saat ini Polres Wonosobo telah memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan.
"Kemarin sore sudah ada yang dimintai keterangan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang anggota Kodim 0707/Wonosobo, berinisial BD berpangkat Kopral Dua (Kopda), harus bersiap merasakan sanksi disiplin militer, lantaran ulah sang istri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.