Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Lengkap Warga Sipil Diperkarakan Akibat Nyinyiri Wiranto, Tak Cuma Istri TNI yang 'Digaruk'

Daftar Lengkap Warga Sipil Diperkarakan Akibat Nyinyiri Wiranto, Tak Cuma Istri TNI yang 'Digaruk'

Penulis: Desi Kris
Editor: Agung Budi Santoso
zoom-in Daftar Lengkap Warga Sipil Diperkarakan Akibat Nyinyiri Wiranto, Tak Cuma Istri TNI yang 'Digaruk'
Kolase TribunStyle.com
Insiden penyerangan Menkopolhukam Wiranto dan mereka yang kena masalah karena unggahan di media sosial terkait penusukan Wiranto. 

Tak hanya anggota TNI, berikut deretan warga sipil yang juga dilaporkan karena nyinyir soal penusukan Wiranto, dari guru, ASN, hingga staf kampus.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Berita penusukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan / Menkopolhukam, Jenderal Purnawirawan Wiranto hingga kini masih menjadi sorotan.

Seperti diketahui, Wiranto mengalami penusukan oleh dua orang tak dikenal pada Kamis 10 Oktober 2019 di Pandeglang, Banten.

Hingga kini musibah yang dialami Wiranto itu masih menjadi heboh di jagad linimasa.

Tak bisa dipungkiri, penusukan Wiranto itu memang menuai pro dan kontra dari beberapa pihak.

 Dilaporkan Soal Kasus Wiranto, Istri Eks Dandim Kendari Gandeng 52 Pengacara untuk Membelanya

 

Wiranto menjadi korban penusukan orang tak dikenal, Kamis 10 Oktober 2019.
Wiranto menjadi korban penusukan orang tak dikenal, Kamis 10 Oktober 2019. (TribunNewsmaker.com Kolase/ ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/ Handout)

Beberapa tokoh bahkan menyebutkan jika penusukan Wiranto adalah sebuah settingan.

Salah satunya seperti postingan para istri anggota TNI yang menyinyiri Wiranto melalui media sosial.

BERITA REKOMENDASI

Sontak saja, postingan para istri anggota TNI itu langsung viral dan mendapatkan sentilan menohok dari pendukung Wiranto.

 5 Fakta Zainal Nur Rizki, Putra Wiranto yang Meninggal di Afrika, Jenazahnya Tak Dibawa Pulang

Akibatnya tiga anggota TNI harus mendapat saksi hukum dan dicopot dari jabatannya karena ulah sang istri.

Selain jabatan dicopot, mereka juga mendapatkan hukuman disiplin dan penahanan ringan selama 14 hari.

HALAMAN 2 =========>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas