Eks Menpora Imam Nahrawi Tutupi Borgol dengan Map
Imam menutupi tangannya yang terborgol dengan map saat datang dan sepulang pemeriksaan tersebut.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) menjalani pemeriksaan perdana di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/10), pasca-ditahan karena kasus dugaan suap pengurusan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Imam menutupi tangannya yang terborgol dengan map saat datang dan sepulang pemeriksaan tersebut.
Imam yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK di Pomdam Jaya, dibawa penyidik ke Gedung KPK dengan mobil tahanan pada pukul 10.00 WIB.
Imam mengenakan kemeja putih berbalut rompi tahanan warna oranye dan celana panjang hitam. Sebuah map merah menutupi sebagian tangannya yang terborgol. Tak diketahui isi map tersebut. "Sehat, alhamdulillah," kata Imam setiba di Gedung KPK.
Baca: Daftar Lengkap Warga Sipil Diperkarakan Akibat Nyinyiri Wiranto, Tak Cuma Istri TNI yang Digaruk
Baca: 5 Fakta Persamaan Meninggalnya Sulli F(X) & Jonghyun Shinee: Depresi, Bunuh Diri, Duka Para Idol
Baca: Kasus Penusukan di Jatiwaringin Berawal dari Saling Tatap
Imam tidak lama menjalani pemeriksaan di dalam Gedung KPK. Ia dengan kawalan petugas meninggalkan Gedung KPK sekitar pukul 13.30 WIB.
Tampak Imam masih mengenakan pakaian yang sama. Hanya map yang menutupi borgolnya menjadi warna biru, tidak seperti map yang dibawa saat masuk ke dalam Gedung KPK.
Imam pun kembali enggan menjawab saat sejumlah wartawan menanyakan pemeriksaannya. Ia hanya tersenyum tipis.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Imam diperiksa penyidik sebagai saksi untuk penyidikan kasus pengurusan propoasal dana hibah Kemenpora ke KONI, dengan tersangka mantan asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
"Penyidik akan mendalami keterangan yang bersangkutan sepanjang pengetahuannya dalam kasus ini," ujar Febri.
Febri menambahkan, pihaknya memperpanjang masa penahanan Imam Nahrawi selaku tersangka kasus suap ini. "Terhadap tersangka IMR (Imam Nahrawi), Menteri Pemuda dan Olahraga dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari terhitung sejak 17 Oktober sampai dengan 25 November 2019," jelasnya.
Pada 18 September 2019, KPK mengumumkan Menpora Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka. Imam Nahrawi selaku Menpora diduga menerima suap Rp14.700.000.000 melalui asiten pribadinya, Miftahul Ulum, selama rentang waktu 2014-2018. Selain itu, Imam juga diduga turut meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.
Total dugaan penerimaan suap Imam Nahrawi adalah Rp26,5 miliar. Uang sebanyak itu diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.
Diduga Imam Nahrawi menerima uang tersebut dalam kapasitasnya sebagai Menpora, sebagai Ketua Dewan Pengarah Satuan Pelaksana Tugas Program Indonesia Emas, serta jabatan lainnya di Kemenpora.
Uang puluhan miliar rupiah untuk Imam Nahrawi dilakukan melalui perantara asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Sebagian uang itu telah digunakan untuk kepentingan pribadi Imam Nahrawi dan pihak Iain yang terkait.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.