Eks Menpora Imam Nahrawi Tutupi Borgol dengan Map
Imam menutupi tangannya yang terborgol dengan map saat datang dan sepulang pemeriksaan tersebut.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Miftahul Ulum telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak KPK.
Imam Nahrawi ditahan pihak KPK pada "Jumat Keramat", 27 September 2019. Penahanan terhadap menteri tersebut terjadi tidak lama setelah pihak DPR bersama pemerintah mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
KPK menyatakan penetapan tersangka kepada Menpora Imam Nahrawi dan asprinya, Miftahul ulum, merupakan pengembangan dari kasus yang sama yang menjerat tiga pejabat Kemenpora dan dua petinggi KONI.
Kelimanya adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo, staf Kemenpora Eko Triyanto, Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhony E Awuy.
Kelimanya diproses hukum oleh KPK setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) melakukan dugaan transaksi suap pada 18 Desember 2018.
Saat OTT, petugas KPK menemukan sejumlah barang bukti, termasuk Rp7 miliar saat menggeledah kantor KONI.
Kelimanya telah diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. Hamidy divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan Johnny divonis 1 tahun 8 bulan penjara.
Sementara itu, Mulyana divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Adapun Adhi Purnomo dan Eko divonis 4 tahun penjara.
Hamidy bersama Johnny terbukti menyuap Mulyana, Adhi Purnomo dan Eko Triyanta dengan 1 Toyota Fortuner, ATM bersaldo Rp100 juta, uang tunai Rp 300 juta dan ponsel Samsung Galaxy Note 9. Adhi Purnomo dan Eko Triyanta diberikan suap berupa uang tunai Rp215 juta.
Pemberian hadiah berupa uang dan barang itu bertujuan supaya Mulyana dan dua rekannya itu membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora yang diajukan KONI.
Proposal bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Games 2018.
Kemudian, proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi Tahun 2018. (tribun network/ilh/coz)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.