Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta Kasus Suap Bupati Indramayu Supendi: Dari Sepeda hingga Kode Mangga Manis

KPK mengumumkan Bupati Indramayu Supendi dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek jalan di Dinas PUPR Indramayu pada Selasa

Editor: Melia Istighfaroh
zoom-in Fakta-fakta Kasus Suap Bupati Indramayu Supendi: Dari Sepeda hingga Kode Mangga Manis
Tribunnews/Irwan Rismawan
Bupati Indramayu, Supendi menggunakan rompi oranye dan tangan diborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019) dini hari. KPK resmi menahan empat orang tersangka yakni Bupati Indramayu Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bdang Jalan Dinas PUPR Wempy Triyono, dan pihak swasta Carsa AS sebagai penyuap dengan barang bukti sebesar Rp 685 juta, perhiasan, serta sepeda terkait transaksi proyek di Dinas Pekerjaan Umum. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Bupati Indramayu Supendi dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek jalan di Dinas PUPR Indramayu pada Selasa (15/10/2019).

Selain Bupati Supendi, KPK juga mengamankan Kepala Dinas PUPR Indramayu Omarsyah; Kepala Bidang Jalan pada Dinas PUPR Indramayu Wempy Triyono dan pengusaha bernama Carsa AS.

Mereka berempat sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (14/10/2019).

Bupati Indramayu, Supendi menggunakan rompi oranye dan tangan diborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019) dini hari. KPK resmi menahan empat orang tersangka yakni Bupati Indramayu Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bdang Jalan Dinas PUPR Wempy Triyono, dan pihak swasta Carsa AS sebagai penyuap dengan barang bukti sebesar Rp 685 juta, perhiasan, serta sepeda terkait transaksi proyek di Dinas Pekerjaan Umum. Tribunnews/Irwan Rismawan
Bupati Indramayu, Supendi menggunakan rompi oranye dan tangan diborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019) dini hari. KPK resmi menahan empat orang tersangka yakni Bupati Indramayu Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bdang Jalan Dinas PUPR Wempy Triyono, dan pihak swasta Carsa AS sebagai penyuap dengan barang bukti sebesar Rp 685 juta, perhiasan, serta sepeda terkait transaksi proyek di Dinas Pekerjaan Umum. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Supendi, Omarsyah dan Wempy Triyono diduga sebagai penerima suap.

Sementara Carsa AS diduga sebagai pihak pemberi suap

"KPK meningkatkan status perkara ke tingkat penyidikan dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers, Selasa malam.

Halaman selengkapnya >>>

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas