Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hitungan Jam UU Akan Berlaku, Apakah KPK Tetap Bisa Jalankan Tugasnya?

Meskipun Presiden Joko Widodo tidak menandatanganinya, UU KPK hasil revisi tetap akan berlaku.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Hitungan Jam UU Akan Berlaku, Apakah KPK Tetap Bisa Jalankan Tugasnya?
TRIBUNNEWS/IQBAL FIRDAUS
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memberikan keterangan saat menggelar barang bukti terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/4/2019). KPK menetapkan 7 orang tersangka yakni Bupati Bengkayang Suryadman Gidot, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Alexius, dan lima pihak swasta bernama Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat dan Pandus serta mengamankan barang bukti berupa uang Rp 336 juta terkait kerjaan proyek pada Dinas PUPR di kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Tinggal hitungan jam, Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi akan mulai berlaku setelah 30 hari ditetapkan DPR.

Meskipun Presiden Joko Widodo tidak menandatanganinya, UU KPK hasil revisi tetap akan berlaku.

Tribunnews.com mencatat UU KPK hasil revisi disahkan dalam paripurna DPR pada 17 September lalu.

Jadi pada Kamis (17/10/2019) besok, UU KPK akan mulai berlaku, meskipun tanpa ditandatangani Presiden Jokowi.

Adapun dasar hukumnya pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU), pada Pasal 73 ayat 1 dan 2.

Pasal 73 ayat 1, 'Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 disahkan oleh Presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama oleh DPR dan Presiden.'

Pasal 73 ayat 2, 'Dalam hal Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama, Rancangan Undang-Undang tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan.'

Berita Rekomendasi

Dari sisa waktu yang ada sebelum resmi berlaku, ada beberapa solusi sebagai jalan tengahnya.

Apakah KPK tetap bisa menjalankan tugas pemberantasan korupsi?

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menekankan KPK tetap menjalankan tugas pemberantasan korupsi meskipun nantinya Perppu itu diterbitkan atau tidak.

Baca: Balik ke Gerindra, Sandiaga Jadi Wagub Lagi?

"KPK itu sifatnya kita pelaksana walau penuh harapan. Kan kita tidak mungkin berhenti juga walaupun Perppu keluar atau tidak, kita tidak mungkin berhenti, kita harus jalan. Segala kemungkinan kita sudah disiapkan," ujar Basaria ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (14/10/2019).

Sekali lagi, KPK, kata Basaria tetap menunggu keputusan Jokowi terkait penerbitan Perppu.

Dirinya, mengaku tetap akan bekerja sampai masa kepemimpinannya habis di bulan Desember 2019.

"Kita tunggu saja keputusan presiden. Kita tetap kerja," kata Basaria.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas