Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hitungan Jam UU Akan Berlaku, Apakah KPK Tetap Bisa Jalankan Tugasnya?

Meskipun Presiden Joko Widodo tidak menandatanganinya, UU KPK hasil revisi tetap akan berlaku.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Hitungan Jam UU Akan Berlaku, Apakah KPK Tetap Bisa Jalankan Tugasnya?
TRIBUNNEWS/IQBAL FIRDAUS
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memberikan keterangan saat menggelar barang bukti terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/4/2019). KPK menetapkan 7 orang tersangka yakni Bupati Bengkayang Suryadman Gidot, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Alexius, dan lima pihak swasta bernama Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat dan Pandus serta mengamankan barang bukti berupa uang Rp 336 juta terkait kerjaan proyek pada Dinas PUPR di kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS 

Meski demikian, Basaria menyampaikan kepada mahasiswa untuk tidak melakukan demonstrasi mendesak dikeluarkannya Perppu.

"Mudah-mudahan tidak ada demo-demo. Bisa disampaikan dengan baik dan damai," ujarnya.

Di sisi lain, Wakil Ketua KPK lainnya, Laode M Syarif, meminta Jokowi untuk menunda penandatanganan RUU KPK tersebut.

Menurut Laode, setelah KPK melakukan kajian terkait RUU KPK, terdapat sekira 26 poin yang akan menganggu kinerja KPK ke depannya.

"Kami berharap kepada presiden untuk menunda pelaksanaan dari undang-undang ini karena banyak sekali permasalahan pada lebih 26 kelemahan KPK, dan itu tidak sesuai dengan konferensi pers yang dikatakan oleh presiden bahwa akan memperkuat KPK," ujar Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/10/2019).

Syarif menyampaikan berulang kali bahwa bila RUU KPK mulai diterapkan, maka akan membuat lima pimpinan KPK bukan lagi sebagai pimpinan tertinggi di lembaga antirasuah tersebut.

"Ini betul-betul langsung memangkas kewenangan-kewenangan komisioner KPK ke depan," kata Syarif.

Berita Rekomendasi

Pengamat: Berlaku 17 Oktober, KPK Tetap Eksis

Direktur Politik Hukum Wain Advisory, Sulthan M Yus, mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap eksis melakukan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Menurut dia, tidak terjadi kekosongan hukum di komisi anti rasuah itu karena Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK masih berlaku bahkan hingga produk revisi UU itu diberlakukan.

"UU KPK masih cukup untuk melakukan pemberantasan korupsi. Bahkan baru-baru ini KPK masih bisa melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan,-red) di Lampung Utara," kata Sulthan, dalam sesi diskusi bertema "Polemik UU KPK, Judicial Review atau Perppu?", Selasa (15/10/2019).

Pada 17 Oktober 2019, UU KPK hasil revisi akan berlaku, meskipun Presiden Joko Widodo tidak menandatangani aturan tersebut.

UU KPK hasil revisi itu berlaku setelah diundangkan seperti termaktub di Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, tepatnya Pasal 73 ayat 1 dan ayat 2.

Sebelum berlakunya UU KPK hasil revisi itu, terjadi pro dan kontra di masyarakat.
Dia menilai, pro dan kontra itu timbul karena berdasarkan asumsi yang tidak mempunyai fakta jelas.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas