KPK: OTT Memang Tidak Disukai Pejabat Korup
OTT memang tidak disukai para pejabat korup karena sifatnya yang seketika terjadi tanpa bisa diperkirakan para pelakuknya.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan respons terhadap pihak-pihak yang nyinyir terhadap operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Febri Diansyah, OTT memang tidak disukai para pejabat korup karena sifatnya yang seketika terjadi tanpa bisa diperkirakan para pelakuknya.
"Proses penyidikan hingga persidangan juga cepat dan terukur. Kesempatan menghilangkan atau mengaburkan bukti juga lebih sulit," ujar Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (16/10/2019).
Baca: Direhabilitasi di RSKO, Nunung Mengaku Sering Berbagi Cerita dengan Jefri Nichol & Rio Reifan
Hal tersebut dikatakannya menanggapi apakah KPK masih bisa melakukan OTT jika UU KPK hasil revisi diberlakukan.
KPK, kata Febri, saat ini berupaya bekerja sebaik-baiknya sesuai amanat dari publik melalui Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang berlaku saat ini.
Baca: Ketua MPR Pastikan SBY Akan Hadir Dalam Pelantikan Jokowi-Maruf Amin
"Kami juga belum mengetahui apakah nanti dengan segala catatan yang telah kami temukan di UU yang baru tersebut, apakah KPK masih bisa lakukan OTT atau tidak misalnya atau penindakan lain karena memang ada beberapa perubahan kewenangan penindakan yang berisiko melemahkan KPK," katanya.
Febri mencontohkan soal penyadapan yang dalam UU KPK hasil revisi harus dengan seizin dewan pengawas.
Baca: 15 Kelakuan Penumpang Pesawat yang Dibenci Penumpang Lain, Jangan Ditiru ya
"Nanti begitu Dewan Pengawas ada maka dibutuhkan izin penyadapan dan dengan waktu yang terbatas," ujar dia.
Selain itu, kata Febri, sejumlah kewenangan lain untuk meminimalisasi para pelaku korupsi atau pihak terkait kabur ke luar negeri juga berubah.
"KPK tidak bisa lagi lakukan pelarangan ke luar negeri terhadap seseorang di tahap penyelidikan dan aturan-aturan lain yang multi tafsir," kata Febri.
128 kali OTT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin dalam operasi tangkap tangan (OTT).
OTT terhadap Wali Kota Medan tersebut merupakan OTT yang ke-128 yang dilakukan KPK sejak 2005.
"Sampai saat ini, ada sekitar 128 OTT yang dilakukan KPK sejak 2005. Dua OTT akan disampaikan hasilnya pada hari Rabu. Sedangkan 126 OTT sudah naik ke penyidikan," ujar Juru Bicara KPK KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (16/10/2019).
Febri mengatakan, dari OTT saja, terdapat 444 orang tersangka kasus korupsi yang sudah diproses KPK.
Dia menambahkan OTT tidak disukai para pejabat korup karena tidak bisa diprediksi mereka.
Baca: Download Lagu Waktu Yang Salah - Fiersa Besari feat Tantri beserta Lirik & Chord Gitar Paling Mudah
Baca: Artis Gagal Nikah Karena Calonnya Ternyata Sudah Beristri 2, Tulis Permintaan Maaf pada Dua Istrinya
Baca: Rencananya Mahasiswa Bakal Demonstrasi Desak Perppu KPK di Depan Istana Besok
"OTT ini memang tidak disukai oleh para pejabat korup. Karena sifatnya yang seketika terjadi tanpa bisa diperkirakan oleh mereka. Dan proses penyidikan hingga persidangan juga cepat dan terukur. Kesempatan menghilangkan atau mengaburkan bukti juga lebih sulit," kata dia.
Terkait landasan hukum, seluruh OTT KPK itu dilakukan dengan landasan hukum UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebelum direvisi.
Sementara itu, UU KPK yang baru banyak dikritik karena dianggap melemahkan KPK, termasuk dinilai bisa membuat OTT tak lagi terjadi karena penyadapan hingga penggeledahan yang harus melalui izin Dewan Pengawas.
Terkait OTT, dalam tiga hari sejak Senin 14 OKtober 2019 hingga Rabu 16 Oktober 2019 saja, komisi antirasuah ini saja telah melakukan tiga kali OTT.
Setoran dari dinas
Operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) terhadap Wali Kota Medan Dzulmin Eldin tadi malam, Selasa (15/10/2019) diduga kuat terkait dengan praktik korupsi setoran dari dinas-dinas di lingkungan Pemerintah Kota Medan.
Dalam OTT kali ini tim penindakan KPK menangkap tujuh orang di wilayah Kota Medan.
Salah satu yang terjerat dalam OTT KPK kali ini adalah Wali Kota Medan Dzulmi Eldin.
"Dari OTT malam sampai dini hari tadi, total tujuh orang diamankan, yaitu dari unsur wali kota, kepala dinas PU, protokoler, ajudan wali kota, swasta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (16/10/2019).
Baca: Ustaz Abdul Somad Resmi Mundur dari ASN, Simak Biodata Lengkapnya di Sini
"Diduga praktik setoran dari dinas-dinas sudah berlangsung beberapa kali. Tim sedang mendalami lebih lanjut," kata Febri.
Baca: Sebelum Tewas Gantung Diri, Siswa SMP di Kota Kupang Tulis Surat Wasiat Berbau Balas Dendam
Harta kekayaan
im Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin saat menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (15/10/2019) malam.
Dzulmi diamankan bersama enam orang lainnya di Kota Medan, Sumatera Selatan.
Berdasarkan laman harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diakses Tribunnews.com melalui elhkpn.kpk.go.id, Wali Kota Medan Dzulmi Eldin tercatat memiliki harta kekayaan hingga Rp20,3 miliar.
Harta yang dilaporkan Dzulmi pada 16 Juli 2019 itu terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak.
Baca: KPK Catat Rekor Tangkap 3 Pejabat dalam Tiga Hari Berturut-turut, Termasuk Wali Kota Medan
Baca: Sebelum Ditangkap KPK, Wali Kota Medan Hadiri Syukuran Pimpinan KPK yang Baru, Berikan Pujian
Untuk harta tidak bergerak, Dzulmi tercatat memiliki 14 tanah dan bangunan yang tersebar di Medan dan Jakarta.
Total tanah dan bangunan milik Dzulmi senilai Rp11.581.954.000.
Sedangkan untuk harta bergerak, Dzulmi memiliki dua jenis mobil, yakni Toyota Kijang Innova dan Toyota Corolla.
Serta tiga sepeda motor, dengan total Rp193 juta.
Harta bergerak lainnya milik Dzulmi tercatat senilai Rp4.961.516.000.
Selain itu, Dzulmi juga tercatat memiliki kas atau setara kas lainnya senilai Rp3.663.296.565.
Jadi total harta kekayaan yang dilaporkan Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin yakni Rp20.399.765.565.
Berdasarkan hukum acara yang berlaku, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum perkara dan mereka yang diamankan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.