Sempat Gugat Wiranto, Kini Kivlan Zen Kirim Bunga untuk Sang Menteri
Dengan terbaring lemas Kivlan Zen sampaikan keprihatinan dan doanya untuk Menko Polhukam Wiranto yang masih dirawat di RSPAD pasca-penusukan di Banten
Penulis: Sinatrya Tyas Puspita
Editor: Daryono
Akan tetapi, Kivlan tidak menyebutkan alsannya menyebutkan nama Wiranto.
Menurut dia, penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan makar tidak memiliki unsur yang kuat.
Tuduhan itu, menurut Kivlan, di antaranya mengkhianati negara dan dilakukan dengan senjata.
"Kami ini kan menyatakan ingin mengubah ketatanegaraan kembali ke UUD 45 yang asli. Tidak dapat dikatakan makar, tidak dapat dipidana," ujar Kivlan.
Alasan Kivlan Gugat Wiranto
Kivlan Zen punya alasan kenapa baru sekarang ia menuntut mantan Menteri Pertahanan dan Keamanan dan Panglima ABRI Jenderal (Purn) Wiranto.
Melansir Kompas.com, Kivlan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, 5 Agustus 2019 lalu, terkait pembentukan Pam Swakarsa tahun 1998.
Kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta Singarimbun mengungkapkan, kliennya sebenarnya telah menuntut Wiranto sejak peristiwa itu terjadi.
Namun, tuntutan itu tidak dilayangkan melalui jalur hukum, melainkan melalui komunikasi pribadi.
"Dari dulu kan sudah ditagih, dari 1998, 1999 bertemu. Nah dia (Kivlan) kan cuma staf waktu itu. Jadi susah kalau bertemu (Wiranto)."
"Akhirnya pas bertemu, bicara, di media bicara, kan gitu. Tetap saja (tidak ada penggantian dana operasional)," ujar Tonin saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/8/2019).
Saat inilah, menurut Kivlan, momentum yang tepat untuk menuntut Wiranto atas peristiwa di masa lalu.
Tonin sekaligus mengakui bahwa tuntutan ini juga berkaitan dengan keputusan Wiranto yang tidak memberikan jaminan penangguhan penahanan atas Kivlan.
"Semua orang tahu Pak Wiranto, kan dia yang paling keras menolak penangguhan (penahanan). Penangguhan enggak boleh. Jadi sudah kepalang tanggung, ya sudah, tagih saja (kasus masa lalunya)," kata Tonin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.