Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sempat Gugat Wiranto, Kini Kivlan Zen Kirim Bunga untuk Sang Menteri

Dengan terbaring lemas Kivlan Zen sampaikan keprihatinan dan doanya untuk Menko Polhukam Wiranto yang masih dirawat di RSPAD pasca-penusukan di Banten

Penulis: Sinatrya Tyas Puspita
Editor: Daryono
zoom-in Sempat Gugat Wiranto, Kini Kivlan Zen Kirim Bunga untuk Sang Menteri
Instagram @suryoprabowo2011
WIRANTO DAN KIVLAN ZEN 

Diketahui, Kivlan saat ini sedang terlibat kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api untuk rencana pembunuhan sejumlah pejabat negara.

Kasus ini ditangani Polda Metro Jaya.

Baca: 4 Hari Jelang Pelantikan Presiden, Jokowi Beberkan Susunan Kabinet, Banyak Wajah Baru Jadi Menteri

Materi Gugatan

Peristiwa yang dijadikan bahan tuntutan Kivlan ke PN Jaktim sendiri terjadi tahun 1998.

Saat itu, Wiranto memerintahkan Kivlan untuk membentuk PAM Swakarsa dengan total pembiayan Rp 8 Miliar.

Namun, Wiranto hanya memberikan Rp 400 juta kepada Kivlan.

Akibatnya Kivlan harus menggunakan dana pribadinya untuk menutupi kekurangan anggaran pembentukan PAM Swakarsa.

Berita Rekomendasi

Di sisi lain, Presiden BJ Habibie rupanya telah menyetujui kucuran dana untuk membentuk PAM Swakarsa, yakni sebesar Rp 10 miliar.

Uang tersebut berasal dari dana non budgeter Badan Urusan Logistik (Bulog).

Menurut Tonin, kliennya sempat menagih dana tersebut saat pertemuan di kediaman Habibie.

Dalam pertemuan itu, Habibie pun menegaskan bahwa ia telah memberikan uang Rp 10 Miliar kepada Wiranto.

"Sementara dari Bulog dikucurkan ada Rp 10 miliar. Pak Habibie sendiri yang menyatakan seperti itu," tutur dia.

"Seandainya tergugat (Wiranto) tidak menyuruh penggugat (Kivlan) untuk membuat pengamanan dalam bentuk PAM Swakarsa maka rumah, mobil dan barang berharga tidak pernah dijual."

"Demikian juga nama baik dari tempat-tempat yang terjadi utang serta tidak perlu meminta dana bantuan dari berbagi pihak," kata Tonin.

Baca: Deretan Potret Romantis Sandiaga Uno dan Istri Ketika Liburan ke Korea Selatan

Tonin mengatakan gugatan terhadap Wiranto telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 5 Agustus 2019.

Dijadwalkan sidang perdana digelar pada, Kamis 15 Agustus 2019 mendatang.

PAM Swakarsa diketahui merupakan kelompok sipil bersenjata tajam yang dibentuk untuk membendung aksi mahasiswa sekaligus mendukung Sidang Istimewa MPR (SI MPR) tahun 1998.

Selama SI MPR, PAM Swakarsa berkali-kali terlibat bentrokan dengan para pengunjuk rasa yang menentang SI, juga terlibat bentrokan dengan masyarakat yang merasa resah dengan kehadiran PAM Swakarsa.

(Tribunnews.com/Sinatrya/Lita) (Cynthia Lova/Kompas.com) 

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas