ANS Kemenkumham Kanwil Balikpapan Dicopot Karena Dukung Ideologi Selain Pancasila
Menkumham membebastugaskan seorang ASN Kantor Wilayah Kemenkumham Balikpapan karena mengunggah tulisan dukungan terhadap ideologi selain Pancasila.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satu lagi abdi negara dicopot dari jabatan karena mengunggah tulisan di media sosial.
Pelaksana tugas (Plt) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Tjahjo Kumolo membebastugaskan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN; sebelumnya Pegawai Negeri Sipil/PNS) Kantor Wilayah Kemenkumham Balikpapan, Kalimantan Timur, karena mengunggah tulisan dukungan terhadap ideologi selain Pancasila di media sosial.
Hal itu disampaikan Tjahjo Kumolo usai selaku Menteri Dalam Negeri (Mendagri) membuka Rapat Koordinasi Nasional Simpul Strategis Pembumian Pancasila di Hotel Merlyn Park, Jakarta, Rabu (16/10/2019).
Tjahjo mengatakan keputusan pemberhentian PNS tersebut setelah dirinya menerima laporan dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkumham.
"Saya sebagai Plt Menkumham, kemarin baru saja me-nonjobs-kan salah satu pegawai Kemenkumham karena dia membuat konten yang pro terhadap ideologi lain selain Pancasila. Baru kemarin ini, saya sudah minta Irjen untuk mengusut dan juga langsung di-nonjob-kan,” ungkap Tjahjo.
Tjahjo Kumolo menyampaikan tak menutup kemungkinan pihaknya membawa kasus tersebut ke ranah kepolisian. Namun, ia masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari Itjen Kemenkumham.
Tjahjo pun sempat menunjukkan unggahan PNS tersebut kepada wartawan melalui telepon genggamnya.
Dari tangkapan layar yang ditunjukkan Tjahjo, tampak akun media sosial bernama 'Bagus Krisna' menulis, "Semua pada membicarakan khilafah. Era kebangkitan khilafah sudah dekat”.
"Era kebangkitan, era kebangkitan, era kebangkitan...," kata Tjahjo mengutip sebagian unggahan PNS itu.
Sebelumnya, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa menyampaikan pihaknya telah mencopot jabatan tujuh orang anggota TNI terkait unggahan tulisan di di media.
Tujuh anggota TNI AD itu juga mendapat hukuman disiplin militer berupa penahanan 12 hingga 21 hari.
Baca: Polisi: Terduga Teroris Tambun Selatan Rakit Bom untuk Aksi di Lampung
Baca: Tengku Zulkarnain Heran, Luka Tusuk Wiranto Awalnya Disebut Tak Berdarah, Kemudian Ngucur 3,5 Liter
Sebagian besar hukuman itu diberikan lantaran perilaku istri masing-masing yang mengunggah tulisan bernada nyinyir di media sosial terkait penikaman yang menimpa Menko Polhukam, Wiranto.
Di antaranya seperti dilakukan istri Komandan Kodim Kendari Kolonel HS dan Serda Z.
Selain Kolonel HS dan Serda Z, anggota yang mendapat sanksi adalah seorang prajurit kepala dari Korem Padang, seorang kopral dua dari Kodim Wonosobo, seorang sersan dua di Korem Palangkaraya, seorang sersan dua di Kodim Banyumas dan seorang kapten di Kodim Mukomuko, Jambi.