Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ANS Kemenkumham Kanwil Balikpapan Dicopot Karena Dukung Ideologi Selain Pancasila

Menkumham membebastugaskan seorang ASN Kantor Wilayah Kemenkumham Balikpapan karena mengunggah tulisan dukungan terhadap ideologi selain Pancasila.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in ANS Kemenkumham Kanwil Balikpapan Dicopot Karena Dukung Ideologi Selain Pancasila
Tribunnews.com/Rizal Bomantama
Plt Menkumham Tjahjo Kumolo menunjukkan unggahan ASN Kemenkumham Kanwil Balikpapan yang mendukung adanya ideologi selain Pancasila di Indonesia. 

"Dari tujuh orang ini, enam yang diberikan hukuman disiplin militer karena tidak menjaga dan tidak melakukan perintah sesuai yang diperintahkan sejak tahun lalu untuk menjaga keluarga dan ada satu orang yang dirinya sendiri melakukan penyalahgunaan," ujar Andika sebelumnya.

Andika menjelaskan, TNI AD telah menerbitkan surat perintah kepada satuan bawah untuk menindak tegas anggota TNI AD yang menyebarkan hoaks, provokasi, konten memecah belah dan menumbuhkan kebencian, di media sosial.

Surat perintah ini terbit sejak Juli dan Agustus 2018. Peraturan itu tidak hanya berlaku untuk anggota TNI AD, tapi juga keluarga mereka.

Bagi TNI AD penyalahgunaan media sosial oleh anggota TNI AD dan keluarganya perlu dikontrol karena merupakan perbuatan yang tidak bertanggung jawab.

Dalam pelaksanaan tugas organisasi maupun kehidupan pribadi, istri prajurit TNI AD mutlak tidak dapat dipisahkan dari suaminya.

Baca: Eksepsi Kriss Hatta Ditolak, Sang Bunda Langsung Terduduk Lemas dan Meneteskan Air Mata

PNS Jaga Martabat Pemerintah

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin memperingatkan, agar ASN atau PNS tidak menyebarluaskan ujaran kebencian termasuk lewat media sosial.

Berita Rekomendasi

Bukan cuma itu, PNS juga dilarang berkomentar seputar dukungan politik dan kritik yang menjatuhkan wibawa pemerintah di media sosial.

Hal itu telah disampaikan dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) tentang pelaksanaan netralitas bagi ASN dan penyelenggaraan pilkada serentak 2018, pemilu legislatif, serta pemilihan presiden dan wakil presiden 2019. Surat itu bernomor: B/71/M.SM 00.00/2017.

Hal itu disampaikan Syafruddin menanggapi unggahan sejumlah PNS terkait penikaman yang menimpa Menko Polhukam, Wiranto.

"Ya silakan, menghadapi hukum," ujar Syafruddin.

"Ya undang-undangnya begitu. Di role (peran)-nya saja, bukan bagian kritik. Memberikan masukan saran yang progresif ya oke-oke saja. Tapi bukan di ruang publik apa lagi bikin gaduh, apa lagi menyerang. Kan ada aturannya. Ikuti aturannya saja, negara akan baik," lanjut dia.

Baca: UU Hasil Revisi Berlaku, Bisakah KPK Tetap Jalankan Tugas Pemberantasan Korupsi?

Syafruddin mengingatkan agar PNS berhati-hati mengunggah pernyataannya di media sosial agar tak membuat mereka menjalani proses hukum.

Ia menambahkan para menteri, kepala daerah, dan kepala lembaga negara sudah berbusa-busa mengingatkan PNS-nya agar tak asal dalam mengunggah sesuatu di media sosial miliknya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas