ANS Kemenkumham Kanwil Balikpapan Dicopot Karena Dukung Ideologi Selain Pancasila
Menkumham membebastugaskan seorang ASN Kantor Wilayah Kemenkumham Balikpapan karena mengunggah tulisan dukungan terhadap ideologi selain Pancasila.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Dewi Agustina
"Dari tujuh orang ini, enam yang diberikan hukuman disiplin militer karena tidak menjaga dan tidak melakukan perintah sesuai yang diperintahkan sejak tahun lalu untuk menjaga keluarga dan ada satu orang yang dirinya sendiri melakukan penyalahgunaan," ujar Andika sebelumnya.
Andika menjelaskan, TNI AD telah menerbitkan surat perintah kepada satuan bawah untuk menindak tegas anggota TNI AD yang menyebarkan hoaks, provokasi, konten memecah belah dan menumbuhkan kebencian, di media sosial.
Surat perintah ini terbit sejak Juli dan Agustus 2018. Peraturan itu tidak hanya berlaku untuk anggota TNI AD, tapi juga keluarga mereka.
Bagi TNI AD penyalahgunaan media sosial oleh anggota TNI AD dan keluarganya perlu dikontrol karena merupakan perbuatan yang tidak bertanggung jawab.
Dalam pelaksanaan tugas organisasi maupun kehidupan pribadi, istri prajurit TNI AD mutlak tidak dapat dipisahkan dari suaminya.
Baca: Eksepsi Kriss Hatta Ditolak, Sang Bunda Langsung Terduduk Lemas dan Meneteskan Air Mata
PNS Jaga Martabat Pemerintah
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin memperingatkan, agar ASN atau PNS tidak menyebarluaskan ujaran kebencian termasuk lewat media sosial.
Bukan cuma itu, PNS juga dilarang berkomentar seputar dukungan politik dan kritik yang menjatuhkan wibawa pemerintah di media sosial.
Hal itu telah disampaikan dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) tentang pelaksanaan netralitas bagi ASN dan penyelenggaraan pilkada serentak 2018, pemilu legislatif, serta pemilihan presiden dan wakil presiden 2019. Surat itu bernomor: B/71/M.SM 00.00/2017.
Hal itu disampaikan Syafruddin menanggapi unggahan sejumlah PNS terkait penikaman yang menimpa Menko Polhukam, Wiranto.
"Ya silakan, menghadapi hukum," ujar Syafruddin.
"Ya undang-undangnya begitu. Di role (peran)-nya saja, bukan bagian kritik. Memberikan masukan saran yang progresif ya oke-oke saja. Tapi bukan di ruang publik apa lagi bikin gaduh, apa lagi menyerang. Kan ada aturannya. Ikuti aturannya saja, negara akan baik," lanjut dia.
Baca: UU Hasil Revisi Berlaku, Bisakah KPK Tetap Jalankan Tugas Pemberantasan Korupsi?
Syafruddin mengingatkan agar PNS berhati-hati mengunggah pernyataannya di media sosial agar tak membuat mereka menjalani proses hukum.
Ia menambahkan para menteri, kepala daerah, dan kepala lembaga negara sudah berbusa-busa mengingatkan PNS-nya agar tak asal dalam mengunggah sesuatu di media sosial miliknya.