Awalnya Ingin Jemput Duit Kekurangan Biaya ke Jepang, Wali Kota Medan Tercokok KPK
Syamsul menghubungi Aidiel Putra Pratama, Ajudan Eldin dan menyampaikan keperluan dana sekitar Rp800-900 juta untuk menutupi pengeluaran di Jepang
Editor: haerahr
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota (Pemko) Tahun 2019.
Selain Eldin, sapaan akrab Wali Kota Medan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2 tersangka lainnya.
Mereka adalah Kepala Bagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar (SFI), dan Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari (IAN).
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan hal tersebut saat konferensi pers di KPK, Rabu (16/10/2019) malam.
"Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, maka disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dugaan penerimaan suap terkait proyek dan jabatan oleh Wali Kota Medan 2014-2015 dan 2016-2021," kata Saut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca: Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Terjaring OTT, KPK Amankan Rp 200 Juta
Baca: Bupati Indramayu Terkena OTT KPK Selasa Pagi, Empat Orang Ikut Ditangkap