Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Di Balik Kode Gaji Kasus Suap Kepala BPJN XII Balikpapan

Andi diduga menerima setoran uang dari Hartoyo dalam bentuk transfer setiap bulan melalui rekening atas nama BSA.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Di Balik Kode Gaji Kasus Suap Kepala BPJN XII Balikpapan
Tribunnews/Irwan Rismawan
Petugas disaksikan Ketua KPK, Agus Rahardjo (kiri) dan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan (kedua kanan) serta Saut Situmorang (kanan) menunjukkan barang bukti terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap di Kalimantan Timur, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019) malam. KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Kepala BPJN XII Balikpapan, Refly Tuddy Tangkere, Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan, Andi Tejo Sukmono, dan Direktur PT Harlis Tata Tahta, Hartoyo sebagai penyuap dengan barang bukti dokumen transaksi senilai Rp 1,5 miliar terkait dugaan suap pada pengadaan proyek jalan di Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2018-2019. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka dalam perkara suap terkait dengan Pengadaan Proyek Jalan di Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2018-2019. Kasus suap ini menggunakan istilah gaji sebagai kode.

KPK menjerat Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan Refly Ruddy Tangkere dan Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan Andi Tejo Sukmono sebagai penerima suap.

Sedangkan, KPK menetapkan Direktur PT Harlis Tahta Tata (HTT) Hartoyo sebagai tersangka karena memberikan suap.

Baca: Sudah Hamil, Ega Olivia & Addin Hidayat Menikah Diam-diam Januari Lalu, Keluarga Besar Tak Diundang

"Setelah melakukan pemeriksaan, dilanjutkan dengan gelar perkara, sebelum 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, disimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait dengan Pengadaan Proyek Jalan di Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2018-2019," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/10/2019) malam.

Agus menjelaskan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Kalimantan Timur mengadakan Pekerjaan Preservasi, Rekonstruksi Sp.3 Lempake-Sp.3 Sambera-Santan-Bontang-Dalam Kota Bontang-Sangatta dengan anggaran tahun jamak 2018-2019.

Nilai kontraknya adalah sebesar Rp 155,5 miliar.

Ketua KPK, Agus Rahardjo (kiri) bersama Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan (kedua kiri), Saut Situmorang (kedua kanan), dan Alexander Marwata (kanan) memberikan keterangan terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap di Kalimantan Timur, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019) malam. KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Kepala BPJN XII Balikpapan, Refly Tuddy Tangkere, Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan, Andi Tejo Sukmono, dan Direktur PT Harlis Tata Tahta, Hartoyo sebagai penyuap dengan barang bukti dokumen transaksi senilai Rp 1,5 miliar terkait dugaan suap pada pengadaan proyek jalan di Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2018-2019. Tribunnews/Irwan Rismawan
Ketua KPK, Agus Rahardjo (kiri) bersama Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan (kedua kiri), Saut Situmorang (kedua kanan), dan Alexander Marwata (kanan) memberikan keterangan terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap di Kalimantan Timur, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019) malam. KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Kepala BPJN XII Balikpapan, Refly Tuddy Tangkere, Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan, Andi Tejo Sukmono, dan Direktur PT Harlis Tata Tahta, Hartoyo sebagai penyuap dengan barang bukti dokumen transaksi senilai Rp 1,5 miliar terkait dugaan suap pada pengadaan proyek jalan di Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2018-2019. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)
Berita Rekomendasi

"PT HTT milik HTY (Hartoyo) adalah pemenang lelang untuk proyek tahun jamak tersebut," kata dia.

Dalam proses pengadaan proyek, lanjut Agus, Hartoyo diduga memiliki kesepakatan untuk memberikan commitment fee kepada Refly dan Andi.

Adapun commitment fee yang diduga disepakati adalah sebesar total 6,5 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi pajak.

"Commitment fee tersebut diduga diterima RTU (Refly Ruddy Tangkere) dan ATS (Andi Tejo Sukmono) melalui setoran uang setiap bulan dari HTY baik secara tunai maupun transfer," ujar Agus.

Baca: Jelang Man United vs Liverpool, Kondisi Pemain Setan Merah, 2 Pilar Dipastikan Absen

Refly diduga menerima uang tunai dari Hartoyo sebanyak delapan kali dengan besaran masing-masing pemberian uang sekitar Rp 200 hingga 300 juta dengan jumlah total sekitar Rp 2,1 miliar.

Uang ini terkait dengan pembagian proyek-proyek yang diterima oleh Hartoyo.

Andi diduga menerima setoran uang dari Hartoyo dalam bentuk transfer setiap bulan melalui rekening atas nama BSA.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas