Dukung Revisi UU KPK, BEM PTAI Nilai KPK Perlu Dewan Pengawas
Munculnya pro kontra Revisi UU KPK, Nica menilai justru disitulah peran akademisi dan ilmu pengetahuan dalam menjernihkan masalah.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presnas BEM Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI), Nica Ranu Andika, mengungkapkan sebaiknya para mahasiswa yang berniat melakukan demonstrasi terkait revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus bergerak dengan konsep yang matang.
"Artinya teman-teman yang bergerak dari gerakan kemarin jangan asal turun," ujar Nica di Gedung Joeang 45, Jakarta Pusat,
Menurutnya, mahasiswa tidak boleh sekedar meramaikan demonstrasi di jalanan sebelum melakukan kajian, dialog serta pemahaman mendalam.
"Apalagi ikut-ikutan aksi tanpa paham subtansi persoalan," tutur Nica.
Terkait beda pendapat antara kelompok yang mendukung revisi dengan kelompok yang menolak revisi, Nica menilai justru disitulah peran akademisi dan ilmu pengetahuan dalam menjernihkan masalah.
Baca: Mahasiswa Harus Sikapi Revisi UU KPK dengan Sudut Pandang Akademik
Setiap orang, kata dia, punya hak berpendapat, tapi perbedaan bukan mencari siapa yang benar dan siapa yang salah.
"Kami disini mendukung revisi, sementara di luar sana ada yang menolak. Kami berpendapat KPK perlu pengawasan, sementara pendapat lain tidak. Artinya, ini yang harus menjadi dialog," ucap Nica.
"Beberapa langkah KPK kemarin memang kami kaji. Pendapat kami perlu adanya pengawasan. Lalu ada dugaan elit politik menggunakan KPK sebagai alat," pungkas Nica.